Setnov dan Ganjar Pranowo Batal Bersaksi di Sidang e-KTP Hari Ini

Setnov dan Ganjar Pranowo Batal Bersaksi di Sidang e-KTP, Senin, 10 Oktober 2017. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews

Setnov dan Ganjar Pranowo Batal Bersaksi di Sidang e-KTP, Senin, 10 Oktober 2017. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar. Agendanya adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan ada tujuh orang saksi yang dijadwalkan untuk didengarkan keterangannya dalam sidang kali ini. Dari tujuh saksi yang hadir tersebut, dua diantaranya tidak bisa hadir yakni Setya Novanto dan Ganjar Pranowo.

“Yang mulia, ada tujuh orang saksi yang sedianya kami hadirkan, namun hanya lima yang bisa hadir, dua saksi lainnya atas nama Setya Novanto dan Ganjar Pranowo tidak bisa hadir,” tutur Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, (9/10/2017).

Sementara itu, lima saksi lainnya yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh; Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim; Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta; PNS Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri; Kristian Ibrahim Moekmin; dan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Kelimanya kemudian bersumpah sesuai dengan agamanya masing-masing untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hakim Ketua, Jhon Halasan Butar Butar pun mengingatkan agar para saksi memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Karena sudah bersumpah, maka para saksi harus memberikan keterangan dengan benar karena ada sanksinya secara hukum maupun secara agama,” kata Jhon mengingatkan.

Pantauan Nusantaranews.co dilokasi, sidang saat ini masih terus bergulir. Hakim secara bergantian memberikan pertanyaan kepada para saksi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version