SETARA: Pemberantasan Korupsi dan Manajemen Organisasi Harus KPK Prioritaskan

Ketua Setara Institute, Hendardi. (Foto Dok. Nusantara News)
Ketua Setara Institute, Hendardi. (Foto Dok. Nusantara News)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan kontroversi pertemuan Deputi Penindakan KPK dengan Tuan Guru Bajang, dugaan pelanggaran etik Deputi Pencegahan KPK, termasuk soal dugaan perusakan ‘buku merah’ yang nyaring diisuarakan pihak luar dan telah dibantah oleh pimpinan KPK, menggambarkan bahwa di tubuh KPK masih terdapat masalah keorganisasian yang belum solid.

Persoalan-persoalan internal yang di-amplify ke luar KPK dan menimbulkan kontroversi publik, lanjutnya, bisa diduga merupakan rangkaian bagian kerja dari elemen tertentu yang bermaksud mengusik KPK dan/atau terus menerus mempertentangkan faksi-faksi di tubuh KPK berseteru. Ujung dari upaya ini adalah pelemahan KPK.

Baca Juga:

“Ihwal pertemuan komisioner KPK, pejabat dan pegawai KPK memang diatur secara rigid dalam Peraturan KPK No. 07/2013 tentang Prilaku KPK, namun demikian, sejak kasus pertemuan yang melilit Chandra M. Hamzah, Komisioner KPK periode II dan komisioner lain serta pegawai KPK pada periode itu dengan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang dililit kasus, pimpinan KPK dan/atau Komite Etik KPK tidak pernah menyelesaikannya secara tegas sehingga tidak ada preseden kokoh mengatasi persoalan larangan-larangan pertemuan. Apalagi dalam peraturan KPK, pertemuan juga dibenarkan jika diketahui pimpinan,” kata Hendardi dalam pers rilisnya, Jakarta, Sabtu (19/10/2018).

Menurutnya, relativitas makna pertemuan inilah yang saat ini juga menimpa Deputi Penindakan KPK, meskipun pertemuan itu dilakukan di tempat terbuka dan dalam hubungan antar Muspida Provinsi NTB.

“Pertemuan di tempat umum atau publik area seperti pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, acara pernikahan, pusat olah raga, dan lain-lain yang tidak disengaja merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan. Sepanjang jejak rekam yang bisa ditelusuri, Brigjen Pol. Firli adalah perwira tinggi Polri yang berintegritas dan karenanya pula dipilih menjadi Deputi Penindakan KPK,” papar Hendardi.

Sementara, kata dia, detail peristiwa yang diduga dilakukan oleh Pahala Nainggolan juga menggambarkan hal serupa, yakni adanya proses penyuaraan kuat oleh elemen dalam tubuh KPK.

“Amplifying peristiwa sangat detail dan teknis yang semestinya menjadi domain penyidik menunjukkan faksionalisasi dalam organ penyidik KPK. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi karena berpotensi mempengaruhi keinerja KPK secara keseluruhan,” jelasnya.

Hendardi menambahkan, advokasi persoalan-persoalan di tubuh KPK dalam kerangka penguatan KPK adalah kebutuhan semua untuk menjaga lembaga ini terus dipercaya rakyat. Tetapi, amplifying berlebihan dan membiarkannya menjadi kontroversi jelas disayangkan karena menjadikan KPK rentan dipolitisasi oleh berbagai pihak.

“Fokus pemberantasan korupsi dan perkuat manajemen organisasi KPK adalah prioritas utama KPK saat ini dan tidak ikut dalam politik,” pungkasnya.

Pewarta: Eriec Dieda
Editor: Achmad S

Exit mobile version