HukumPeristiwa

Setara Kecam Aksi Penyisiran Kelompok LPI di Pamekasan Madura

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sulit untuk mengatakan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sebagai perilaku yang dibenarkan. Apalagi Indonesia adalah negara hukum dan menempatkannya sebagai panglima.

Ilustrasi singkat tersebut adalah prolog yang tepat untuk menyoroti insiden sweeping yang dilakukan oleh Laskar Pembela Islam (LPI) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Jumat lalu.

Aksi penyisiran (sweeping) yang dilakukan LPI (kelompok milisi FPI) dianggap sebagai tindakan nyata melawan hukum.

Tindakan vigilante yang mendapat perlawanan dari masyarakat setempat tersebut telah mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka akibat tindak kekerasan, mulai dari pemukulan dengan pentungan hingga penyiraman air cabai.

Selain itu, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh LPI-FPI tersebut telah mengakibatkan trauma di kalangan anak-anak dan perempuan.

“Atas kejadian tersebut, Setara Institute mengingatkan kepada pemerintah dan publik tentang beberapa hal. Pertama, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh LPI-FPI semakin menegaskan watak kekerasan yang tidak beradab yang ditampilkan secara berpola dan konsisten oleh FPI,” kata Setara dalam sebuah pernyataannya, Senin (23/1/2018).

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Kedua, FPI, sebagaimana kelompok-kelompok laskar vigilante lainnya selalu memanfaatkan masyarakat sebagai objek untuk menunjukkan eksistensi dan daya tawar diri mereka, terutama dalam perhelatan politik yang mulai menghangat di Jawa Timur.

Ketiga, kelompok-kelompok kekerasan ini seringkali menggunakan tameng agama dan klaim mewakili aspirasi mayoritas muslim dalam melakukan tindakan-tindakan organisasional untuk kepentingan mereka sendiri. Padahal umat Islam di Indonesia pada umumnya mengimani Islam yang berorientasi rahmatan lil ‘alamiin, termasuk umat Islam di Madura.

Keempat, impunitas atau ketiadaan tindakan hukum yang memadai dan menjerakan dari pemerintah atas aksi-aksi mereka di berbagai tempat telah mengundang pengulangan tindakan oleh FPI dan laskar-laskar keagamaan lainnya. Ketiadaan hukuman itu selalu mengundang kejahatan yang lebih besar (impunitas semper ad deteriora invitat).

Setara Institute mendesak pihak kepolisian mengambil tindakan hukum yang memadai dan menjerakan kepada pelaku aksi penyisiran brutal di Pamekasan, Madura tersebut. (red)

Editor: Redaktur

Related Posts

1 of 18