Sepak Terjang Hakim Cepi yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto

Cepi Iskandar dan Setya Novanto (Foto via tribunnews.com)

Cepi Iskandar dan Setya Novanto atau Setnov (Foto via tribunnews.com)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menjadi sorotan publik setelah memutus mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK.

Diketahui, Cepi bukanlah orang baru di lembaga yudikatif. Pria kelahiran 15 Desember 1959 (57 tahun) itu, telah 25 tahun berkutat di lembaga peradilan.

Sebelum bertugas di PN Jaksel, Cepi pernah menjadi Ketua PN Purwakarta pada periode 2013-2015. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua di PN Depok, Humas di PN Bandung dan bertugas di PN Tanjung Karang, Lampung pada periode 2011-2012.

Data yang dihimpun, hakim Cepi telah tiga kali menyidangkan perkara mengenai tindak pidana korupsi.

Pada 2007 Cepi sempat ditunjuk sebagai ketua majelis hakim kasus korupsi pengadaan buku fisika dan biologi untuk SMP dengan terdakwa Joko Sulistio. Saat itu dia tengah mengabdi di Pengadilan Negeri Bandung.

Cepi yang memimpin sidang, memberi putusan bahwa Joko tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan divonis bebas olehnya.

Padahal Joko saat itu mejabat sebagai ketua pengadaan buku SMP pada Dinas Provinsi Jawa Barat dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 5,1 miliar.

Selain itu, pada 2011 saat bertugas di PN Tanjung Karang, Cepi sempat memimpin majelis hakim dalam perkara korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) dengan terdakwa Hariadi Sadono. Hariadi diketahui merupakan mantan Direktur PT PLN (Persero) Lampung.

Pada perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 42,3 miliar itu, Cepi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 36 bulan kurungan penjara. Cepi juga menjatuhkan vonis tambahan berupa uang pengganti sebesar RP137,38 juta subsider dua tahun kurungan apabila tak dibayarkan.

Putusan yang dijatuhkan Cepi saat itu terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Padahal, dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa meminta hakim memvonis Hariadi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tak hanya itu, pada tahun 2012, masih di PN Tanjung Karang, Cepi sempat mengadili mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Sauki Shobier dalam perkara korupsi dana retensi pembangunan infrastruktur senilai Rp1,9 miliar.

Dalam perkara ini, Cepi menghukum Sauki 18 bulan kurungan penjara serta denda Rp75 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dan yang terbaru, Cepi menolak gugatan praperadilan Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang tidak terima status tersangka. Hary menggugat Bareskrim Mabes Polri karena menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesan pendek berisi nada ancaman terhadap Jaksa Yulianto.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Exit mobile version