NUSANTARANEWS.CO, Cianjur – Tren Perdagangan orang di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2005-2014 terdapat 6.651 orang. Di mana 1.156 orang di antaranya merupakan anak. Sedangkan, khusus untuk Jawa Barat menempati urutan pertama dengan jumlah korban 2.151 atau 32.35 persen.
Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan pada 2014 pekerja anak mencapai 2,7 juta orang untuk usia 10–17 dari jumlah penduduk 38 juta orang.
“Masing-masing korban trafficking dan eksploitasi anak direkrut dengan cara yang berbeda. Namun, yang paling mengerikan saat ini adalah perekrutan melalui teman sebaya,” kata Ai Maryati Solihah kepada wartawan dalam di Cianjur.
Menurutnya, para pelaku memiliki banyak tujuan dalam trafficking anak ini. Seperti seksual komersial, perbudakan, mengambil organ-organ tubuh tertentu pada anak dan penyalahgunaan obat. Diungkapkannya, ada banyak sebab yang mengakibatkan hal trafficking.
“Salah satunya adalah adat budaya setempat, angka kriminalitas tinggi, penyimpangan perilaku seks dan penyimpangan pelaksanaan hukum,” ucapnya.
Hal tersebut, lanjut dia, berakibat adanya kekerasan terhadap perempuan, pekerjaan terburuk, penyelundupan migrasi dan terjadinya penyebaran HIV/AIDS. Agar hal tersebut bisa dicegah, Ai menuturkan perlunya dilakukan pemenuhan hak anak. Di antaranya hak sipil dan kebebasan, pendapatkan pengasuhan yang layak, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta perlindungan.
Sedangkan hak anak yang perlu negara cukupi adalah kewajiban menghormati, melindungi, memenuhi kewajiban dan kewajiban memajukan. Hal yang perlu dilakukan anak harus diberlakukan sebagai subyek atas hak, orangtua dan keluarga memiliki beban tanggungjawab dan masyarakat luas harus ikut berpartisipasi atas sistem perlindungan.
“Dalam skala makro pemerintah, negara bertanggung jawab memberikan jaminan dan berkewajiban untuk mendayagunakan seluruh sumberdaya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diratifikasi melalui kepres No 36 tahun 1990 terdapat tantangan dalam pengawasan. Fungsi dari pengawasan merupakan fungsi dan peran dari KPAI. Di Indonesia, terdapat tiga Undang-Undang-Undang yang mengatur terkait pengawasan tersebut.
Di antaranya diatur dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014, Undang-Undang No 21 tahun 2007 dan Undang-Undang No 13 tahun 2009. “Pada 2009 peran pengawasan memastikan adanya jaminan terdapat harkat dan martabat, keselamatan, tidak ada tindakan diskriminatif dan adanya kepastian hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Nita Nurdiani Putri
Editor: Eriec Dieda