Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Sekda Nunukan Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD

Sekda Nunukan Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD
Foto: Sekda Nunukan, Serfianus saat membukan pelatihan peningkatan BPD

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Untuk pertama kalinya, sejak dimekarkan menjadi Kabupaten Nunukan, kegiatan tentang sosialisasi pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di Ruang Pertemuan Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (19/9).

Sekretaris Daerah Serfianus mengapresiasi kegiatan tersebut, menurutnya kegiatan itu sangat lah penting mengingat fungsi BPD sebagai Mitra Pemerintah Desa yang ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa, apalagi undangan undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah mengatur pemberian kewenangan yang lebih luas untuk pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan di desa, apalagi alokasi dana yang terus mengalami peningkatan. Kinerja Kepala Desa juga harus diawasi secara efektif sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran.

“Oleh karena itu, BPD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kepala Desa harus mampu menjalankan tusi dan peran dengan baik, anggota anggota BPD harus mampu menghindari diri dari komflik kepentingan dan memiliki agenda agenda pribadi,” jelas Sekda.

Baca Juga:  FKMPK Nunukan Gelar Mubes Ke-V

Lebih jauh Sekda Serfianus menjelaskan bahwa BPD diibaratkan dengan Dengan DPR nya Desa, yang secara fungsi mempunyai kesamaan, baik fungsi legislasinya pembuatan perdes yang dibahas bersama dengan anggota BPD, fungsi Anggaran APBDes pun harus dibahas bersama, kemudian fungsi pengawasan, yaitu mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di desa.

“Ketiga fungsi tersebut melekat selaku DPR nya Desa, Ungkapan DPR Desa supaya mudah diingat fungsi dan tanggung jawabnya, yang cukup berat,” tutur Serfianus.

Dikarenakan anggarannya sudah di desa, kata Serfianus, Sebanyak 260 milyar sudah ada di desa, jadi perencanaan, pelaksanaan serta pengawasannya ada di desa itu sendiri.

“Jangan lagi ada Kepala Desa, BPD atau tokoh masyarakat bawa Proposal atau usulan ke Kabupaten, itu salah, karena uangnya sudah ditransfer paling lama 7 hari sejak masuknya di rekening pemerintah daerah, jadi tolong diawasi betul ya, kepala BPD harus tahu persis tugas dan fungsinya,” kata Sekda.

Tidak lupa Sekda Serfianus juga mengingatkan dalam tanggung jawab besar tentunya mempunyai konsekuensinya yang besar pula, harus berhati-hati menggunakan anggaran tersebut, jangan sampai berurusan dengan pihak berwajib.

Baca Juga:  Sering Ambrol dan Putus, Kualitas Jembatan dan Penahan Banjir di Lumajang Rendah

“Ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, bertanya kepada narasumber bila mempunyai hambatan atau tidak tahu, dan kedepan harus diterapkan sistem non tunai guna meminimalisir potensi korupsi, seperti yang dilakukan di Kabupaten,” tegasnya. (Adv/ES)

Related Posts

1 of 78