Politik

Sebut UU MD3 Masih Draft, Jokowi Diluruskan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali dihujani kritik menohok dari berbagai kalangan setelah dirinya mengaku belum menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang disebutnya masih dalam wujud draft, yang kini sudah sampai di meja kerjanya.

Jokowi belum menentukan sikap politiknya terkait UU MD3 yang telah disetujui DPR tersebut. Sikap Jokowi ini banyak yang menilai aneh. Pasalnya, pilihan eks gubernur DKI Jakarta ini sebetulnya hanya satu, menandatanganinya karena sudah diketuk DPR, yang berarti telah sah menjadi Undang-undang.

“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).

Namun, Jokowi dalam pernyataannya tersebut justru mengaku masih mempertimbangkan untuk meneken UU MD3 karena masih adanya pergolakan dan polemik yang terjadi di ranah publik atas keberadaan dan motif UU tersebut. Seperti diketahui, UU MD3 ini menjadi perbincangan hangat publik negeri setelah disetujui parlemen dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjadi Undang-udang.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila

Statemen Jokowi soal UU MD3 yang disebutnya masih dalam bentuk draft ini juga menjadi perhatian publik di lini media sosial. Pasalnya, niat baik Jokowi menahan tandatangannya atas UU tersebut justru berbuah fatal karena kata draft.

Maksudnya, ketika UU sudah diketuk DPR, makanya itu sudah sah menjadi Undang-Undang, bukan draft lagi. Sebab, yang disebut draft manakala UU tersebut belum disetujui atau masih dibahas parlemen. Jadi, penyebutan draft UU MD3 oleh Jokowi yang disebutnya sudah ada di meja kerjanya adalah kekeliruan dan salah ucap untuk tak dikatakan salah paham.

https://twitter.com/LawanPoLitikJKW/status/966334041753403392

Sehingga, ketika aturan itu sudah sah menjadi UU, maka pilihan Presiden hanya satu, yakni mendatanganinya. Dan kalau pun polemik masih berlanjut, maka hal itu menjadi ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi juga menegaskan hal ini. “Yang tidak setuju silahkan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” kata Jokowi dikutip laman Setkab.

Namun begitu, penyebutan kata draft terhadap UU MD3 tersebut menjadi perhatian. “Itu bukan draft lagi pak Presiden, itu sudah UU namanya, kalau draft itu dulu sebelum dibahas DPR, ini sudah selesai dibahas jadi bukan draft lagi,” ujar Ferdinand Hutahean dikutip dari akun media sosialnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pewarta: Yahya Suprabana
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 61