Sebanyak 120 Juta Hektar Tanah di Indonesia Berstatus Ilegal

Sosialisasi Program Pemerintah Prona Pembuatan Sertifikat Tanah di Aula Balai Desa Petung Kec. Dongko/Foto Dok. Pribadi/Nusantaranews

Sosialisasi Program Pemerintah Prona Pembuatan Sertifikat Tanah di Aula Balai Desa Petung Kec. Dongko/Foto Dok. Pribadi/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Trenggalek – Pejabat Tim Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Bejo menyampaikan saat ini baru sekitar 35% tanah yang didaftarkan.

“Tanah secara Nasional yang masih didaftarkan sekitar 35%,” ujar dia, saat isi sosialisasi Program Pemerintah Prona tentang Proses Pembuatan Sertifikat Tanah, Senin (31/7/2017).

Dirinya menambahkan, sosialisai ini merupakan tindak lanjut dari program Presiden untuk tahun 2025. Dimana kata dia, pada tahun 2025 nanti diharapkan semua tanah di Indonesia harus sudah bersertifikat.

“Sertifikat tanah bertujuan untuk menghindari sengketa dikemudian hari,” sambungnya.

Sementara itu, camat kecamatan Dongko, Trenggalek saat menjadi tuan rumah sosialisasi mengatakan program Prona tak lain untuk memudahkan dalam pembuatan sertifikat tanah. “Ini soal tertib administrasi tentang tanah. Tanah yang diajukan Prona adalah tanah yang belum bersertifikat,” ujarnya.

Sebagai informasi, menurut presiden Joko Widodo dikutip dari Antara saat ini ada sekitar 120 juta hektar tanah yang masih belum bersertifikat (ilegal). Sedangkan yang sudah bersertifikat, baru 46 juta hertar. Artinya, ada sekitar 120 juta hektar tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa karena tak memiliki legalitas (sertifikat).

Editor: Romandhon

Exit mobile version