NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan telah mengintensifkan upaya pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal dengan menyelenggarakan serangkaian kegiatan sosialisasi di berbagai wilayah.
Sosialisasi yang diusung dengan tagline “Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal” telah digelar di 13 kecamatan yang tersebar di seluruh Kabupaten Pamekasan.
Hasanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan pengunjung toko, pasar tradisional, jasa pengiriman, terminal, bahkan hingga pelabuhan.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Kami berkomitmen untuk memberikan pendekatan humanis dan persuasif guna menghindarkan masyarakat dari aktivitas peredaran rokok ilegal,” ujarnya pada hari Rabu, 15 November 2023.
Hasan menekankan bahwa peredaran rokok tanpa cukai resmi merupakan pelanggaran hukum berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang telah direvisi dengan UU RI Nomor 39 tahun 2007.
“Pemberian sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tidak terlibat dalam penjualan atau pembelian rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai,” tambahnya.
Selain memberikan pemahaman kepada pemilik toko, Satpol PP dan Damkar Pamekasan juga melakukan penempelan stiker bertuliskan tagline yang sama pada setiap toko yang telah dikunjungi. Langkah ini diambil sebagai upaya tambahan untuk memberikan edukasi secara visual mengenai pentingnya menghindari rokok ilegal demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar akan dampak buruk rokok ilegal dan dapat mendukung penegakan peraturan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh warga Kabupaten Pamekasan. (mh)