Ekonomi

Satgas TMMD Bersama Disperindag Ajak Masyarakat Hidup Cerdas

disperindag jatim, uu perlindungan konsumen, uu perlindungan perdagangan, satgas tmmd jatim, bppom surabaya, penggunaan barang, barang dagangan jatim
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur sosialisasi Undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan, Rabu (25/7/2018). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Gresik – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, mulai mengimbau warga Dusun Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik untuk lebih berhati-hati dalam memilih barang yang beredar di pasaran.

“Jadi, ada dua hal penting yang kita sampaikan. Undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan,” kata Kabag Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Surabaya, Rabu (25/7/2018).

Selama ini, kata Eka, maraknya peredaran barang dan jasa di pasaran seakan membuat para konsumen terkecoh. Bahkan, dirinya menilai, barang yang di dapat oleh para konsumen pun, jauh dari yang diinginkan.

”Untuk itu, hindari akses negatif penggunaan suatu barang, konsumen harus lebih cermat dan teliti sebelum membeli barang dagangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, sosialisasi yang digelar oleh satgas TMMD kali ini, juga turut menghadirkan Eka Masdia, salah satu staf BPOM Surabaya. Eka menilai, sosialisasi seperti yang berlangsung saat ini, dinilai sangat penting untuk dilakukan di masyarakat, terlebih warga yang berada di daerah tertinggal.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Warga harus tau, biar tidak mudah membeli barang asal-asalan. Ini penting untuk diketahui,” jelas Eka Masdia.

Sebelum membeli barang di pasaran, kata Eka, warga diwajibkan untuk memeriksa kondisi barang yang akan dibeli terlebih dahulu. Selain tanggal produksi dan masa kadaluarsa, ia juga mewajibkan warga untuk memastikan layak atau tidaknya barang tersebut sebelum di konsumsi.

“Ini salah satu langkah dalam mendeteksi dan menanggulangi peredaran makanan kadaluarsa, obat-obat palsu maupun ilegal dan memperkuat kelembagaan untuk dapat menjawab tantangan pengawasan,” tandas Eka.

Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi yang diberikan oleh pihak Disperindag dan BPOM saat ini, warga akan lebih cermat dan teliti terlebih dahulu sebelum menentukan barang yang akan dibeli dan di konsumsinya.

“Biar masyarakat juga paham, dan tidak sembarangan membeli suatu produk,” jelasnya. (red/nn)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts