Santunan Korban Kecelakaan Naik Dua Kali Lipat

Menteri Keuangan (Menkeu)‎, Sri Mulyani Indrawati (Foto: Andika/Nusantaranews)

Menteri Keuangan (Menkeu)‎, Sri Mulyani Indrawati (Foto: Andika/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja (Persero).

Perusahaan milik negara itu menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas tahun ini sampai dua kali lipat. Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.

Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan program baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.

“Ini harus disosialisasikan karena mulai berlaku 1 Juni 2017, bertepatan sebulan sebelum Idul Fitri supaya masyarakat tahu apa yang menjadi haknya,” ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Menurut Sri Mulyani, saat momen Lebaran terjadi puncak perjalanan mudik maupun hilir mudik untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga. Karena itu, di sinilah negara harus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat atas iuran kecelakaan yang telah dibayarkan melalui PT Jasa Raharja.

“Iuran dari masyarakat, negara wajib mengembalikan manfaat itu ke masyarakat. Diharapkan 1 Juni ini, Jasa Raharja bisa mengcover memberikan perlindungan ke masyarakat,” ucap Sri.

Menurut dia, jumlah santunan paling besar akan ditanggung Jasa Raharja sebesar Rp 100 juta. “Kami sudah melihat kondisi keuangan Jasa Raharja dan dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan 100 persen atau dua kali lipat tanpa menaikkan jumlah iuran wajib.”

Berikut ini rangkuman perubahan besar santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017

1. Santunan meninggal dunia (ahli waris): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal): Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta
4. Manfaat tambahan (baru): Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version