Hukum

Saber Pungli Bisa OTT, KPK Pastikan Tak Akan Bertabrakan

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli. Sesuai dengan namanya tugas pokok tim satgas ini adalah memberantas pungutan liar yang masih kerap terjadi dalam layanan publik. Polisi menjadi salah satu unsur di dalam Satgas tersebut. Menariknya satgas ini diperbolehkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Yuyuk Andriati memastikan OTT yang dilakukan tim saber pungli itu tidak akan bertabrakan dengan OTT yang biasa dilakukan oleh KPK.

“Untuk saber pungli saya rasa tidak akan bertabrakan karena bedakan yah. Karena kalau punglikan lebih ke menyangkut pelayanan publik,” tutur Yuyuk di Jakarta, Rabu, (26/10/2016).

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Satgas Saber Pungli diberikan sejumlah kewenangan yang diatur oleh Perpres Nomor 87 Tahun 2016, sesuai Pasal 4 Perpres dimaksud.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Pertama, Satgas Saber Pungli membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Kedua, Satgas Saber Pungli melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Ketiga, Satgas Saber Pungli mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

Keempat, Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan.

Kelima, Satgas Saber Pungli memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, Satgas Saber Pungli memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.

Ketujuh, Satgas Saber Pungli melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Sesuai Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli berkedudukan langsung  di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada  Presiden. (Restu)

Related Posts

1 of 205