Hukum

Rutan Polres Jaksel Lebih Nyaman, DWP Minta Pindah

Ilustrasi rutan
Ilustrasi rutan

NUSANTARANEWS.CO – Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan permohonan pemindahan tahanan yang diajukan oleh Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP) akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengabulkan atau tidak permintaan pindah rutan dari rutan KPK ke Rutan Polres Jaksel.

“Surat permohonan pemindahan rutan sudah diterima, tapi nanti itu tergantung penetapan hakim karena sudah masuk persidangan maka kewenangan ada di pengadilan,” ujar Yayuk di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Lebih lanjut, Yuyuk mengatakan bahwa alasan Damayanti minta dipindah rutankan karena dia mengaku menderita penyakit asma dan tak bisa jika selalu menghirup sirkulasi udara yang tidak baik sehingga penyakit sesak nafasnya pun sering kambuh selama di rutan. Penyakit tersebut diakui Damayanti sudah diderita sejak masih gadis.

“Yang DWP dia minta ke hakim untuk pemindahan rutan karen sakit asma,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/6/2016) kemarin dengan tampil cantik mengenakan blazer batik berwarna ungu. Penerima Suap dari Dirut PT WTU mengeluh bahwa sirkulasi udara di rutan KPK tidak cukup baik untuk kesehatannya. Sehingga penyakit asma yang dideritanya sejak masih gadis kambuh.

Baca Juga:  IJW Desak Dewan Pers Berhentikan Sementara PWI sebagai Konstituen hingga PWI Gate Dituntaskan

“Sakit asma, sejak masih gadis. Sudah dirawat dokter KPK dan dirujuk ke dokter RSPAD. Karena kondisi asma saya yang sudah turunan, kesehariannya di rutan KPK sering kambuh, saya ingin pindah ke Polres Jakarta Selatan. Karena di rutan KPK rutin full AC, tidak ada oksigen murni. Saya tidak bisa menghirup freon terus,” kata Damayanti saat itu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Ferdinand mengatakan bahwa sejak penanganan kasus Damayanti pihaknya sudah berulang kali mengizinkan untuk berobat. Namun, pihaknya belum mengetahui nantinya izin berobat untuk Damayanti bakal rutin atau hanya sekadar temporer.

“Pada saat penanganan juga ada untuk izin berobat, dan berapa kali diizinkan. Kami belum mengetahui adanya rekomendasi dari dokter KPK. Izin berobat rutin atau temporer,” kata Ronald.

Kemudian, Hakim Sumpeno pun menjawab bahwa terkait rujukan untuk Damayanti tergantung rekomendasi dokter KPK. “Rujukan tergantung dari dokter KPK yang merawat, kalau soal AC, nanti dikoordinasi dengan KPK bisa dikecilin tidak AC-nya,” tukas Sumpeno. (ResF/Edt)

Related Posts

1 of 3