Peristiwa

Setya Novanto Dipindahkan ke Rutan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah dinyatakan tidak memerlukan lagi rawat inap, oleh Tim Dokter RSCM, Minggu malam (19/11/2017) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memindahkan Setya Novanto ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Bahwa yang bersangkutan tidak memerlukan rawat inap, maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi. Oleh karena itu nanti akan ada pemindahan dari sini ke tahanan di KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat konferensi Pers di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Dalam kesempatan yang sama Dirut RSCM, dr Heriawan Sudjono memastikan Setya Novanto tidak perlu dirawat inap. “Menyatakan yang bersangkutan sudah tidak ada indikasi lagi rawat inap. itu yang saya sampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah melakukan serangkaian tes terhadap Setya Novanto. Tes tersebut meliputi daya ingat, komunikasi verbal, pendengaran, reaksi, dan tes kejiwaan. Tes terhadap Setya Novanto itu dilakukan sepuluh dokter IDI. Dokter dari RSCM juga melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

Dari pantauan di RSCM, saat KPK melakukan konferensi pers, Setya Novanto dibawa keluar dari RSCM oleh petugas KPK melalui pintu belakang dan sesampainya di halaman belakang, langsung mengenakan rompi orange (rompi khas KPK) memasuki mobil yang telah disediakan KPK.

Sesampainya di Gedung KPK, Novanto nampak menaiki kursi roda dan dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan KPK dan dari Polri, Novanto langsung menuju lantai 2 dimana tempat KPK biasa melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Namun nampaknya Novanto tidak langsung menuju Rutan tapi menuju ruang pemeriksaan KPK. Dari informasi yang diperoleh, Novanto akan melakukan sesi pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPK sebelum di tempatkan di Ruang Tahanan.

Status Setya Novanto saat ini memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Namun, penahanannya dibantarkan karena masih dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang ia alami. (*)

Pewarta: Eddy Santri
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 66