HukumTerbaru

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seyogyanya, Setnov menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (15/11/2017) ini.

“Surat resmi ketidakhadiran sudah saya kirim, saya yang kirim tandatangan sendiri, saya kirim kepada penyidik,” tutur Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi.

Kata Fredrich, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materinya mengenai kewenangan KPK.

Diketahui, dalam kapasitas saksi untuk perkara yang menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Novanto sudah tiga kali mangkir pemeriksaan. Sementara untuk pemanggilan selaku tersangka Setya Novanto, hari ini adalah pemanggilan perdana.

Pada pemanggilan sebelumnya Novanto mangkir panggilan KPK karena menyebut KPK mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo. Hal tersebut diklaimnya karena Pasal 245 UU MD3 yang mengatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin MKD, tapi pada September 2015, Putusan MK Nomor 76/PUU XII/2014 menegaskan bahwa izin itu bukan dari MKD melainkan dari Presiden.

Baca Juga:  Rezim Kiev Wajibkan Tentara Terus Berperang

Dipastikannya juga bahwa selama belum ada keputusan, baik dipanggil selaku tersangka, maupun dipanggil selaku saksi, kliennya tak akan memenuhi pemeriksaan penyidik.

Hal tersebut, sambung Fedrich, bercermin atas sikap pimpinan KPK. Di mana Ketua KPK Agus Rahardjo juga bersikap demikian terkait panggilan pansus hak angket KPK di DPR.

“Hukum adalah panglima di republik Indonesia, karenanya marilah semua pihak itu menghormati hukum,” imbaunya.

Sementara itu, secara terpisah Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Setya Novanto dalam jadwal pemeriksaan hari ini.

“Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto) bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir,” kata Febri.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 123