NUSANTARANEWS.CO, Moskow – Kementerian Luar Negeri Rusia telah menyuarakan protes ke Warsawa sehubungan dengan penodaan sebuah monumen yang ditujukan untuk tentara Soviet di kota Strzegom, Polandia.
“Kami dikejutkan oleh tindakan vandalisme lain terhadap monumen tentara Soviet – pembebas di Polandia. Kami mengekspresikan protes keras kami terhadap serangan yang sedang berlangsung terhadap warisan peringatan perang kami di Polandia. Kami menuntut agar perintah tersebut dipulihkan di bidang ini sesuai dengan kewajiban hukum internasional kepada Rusia, dalam khusus ini, monumen di Strzegom harus dikembalikan ke kondisi yang benar, para hooligan harus ditemukan dan bertanggung jawab,” kata pernyataan dari Kemenlu Rusia seperti dikutip Sputnik.
Kasus tersebut terjadi pada hari Selasa di kota Szczyrk, Polandia selatan. Sementara itu, pada bulan Juli, Presiden Polandia Andrzej Duda menandatangani undang-undang tentang larangan propaganda komunis yang mengatur pembongkaran monumen era Soviet.
Undang-undang tersebut mulai berlaku tiga bulan setelah ditandatangani dan dapat menyebabkan penghancuran ratusan monumen era Soviet. Dengan hal ini, Moskow berjanji untuk mengajukan banding ke UNESCO, meminta organisasi tersebut untuk melakukan penilaian terhadap penodaan peringatan Soviet di Polandia.
Polandia dituduh telah menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap monumen Soviet yang berada di wilayahnya dalam beberapa kesempatan. Terlepas dari banyaknya kasus penodaan peringatan Soviet oleh para pengacau, pihak berwenang Polandia telah terlibat dalam sebuah kampanye yang bertujuan menghancurkan patung Soviet dalam beberapa tahun terakhir.
Pada bulan Juli, sebuah undang-undang, yang mengatur pembongkaran monumen dan penggantian nama benda-benda yang terkait dengan warisan Komunis, atau rezim totaliter lainnya diadopsi oleh pemerintah Polandia, yang memicu kritik keras dari Rusia dan beberapa negara bagian lainnya. (ed)
(Editor: Redaktur)