Kesehatan

Remaja Marak Konsumsi Oplosan, Lakpesdam PWNU Kritik Kebijakan Pemerintah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Remaja Marak Konsumsi Oplosan, Lakpesdam PWNU Kritik Kebijakan Pemerintah. Setelah melalui riset selama enam bulan, Lakpesdam PWNU DKI Jakarta bekerja sama dengan Pusat Penguatan Otonomi Daerah (PPOD) menyampaikan hasil riset mengenai perilaku konsumsi minuman beralkohol remaja di Jabodetabek. Menurut Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Mohammad Sodri mengatakan, regulasi tentang minuman beralkohol harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

“Kalau kebijakan pemerintah berdampak pada maraknya peredaran serta semakin mudahnya minuman oplosan di dapatkan di pinggir jalan, saya kira ini langkah keliru yang diambil oleh pemerintah,” kata dia, Selasa di kawasan Cikini, Jakarta Pusat (15/8/2017).

Sodri menambahkan, berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah agar membuat kebijakan terkait dengan pengendalian terhadap minuman beralkohol. Juga memberikan edukasi terhadap larangan mengkonsumsi minuman beralkohol bagi anak di bawah 21 tahun.

“Jadi seluruh stakeholder harus terlibat di sini. Pemerintah bekerjasama dengan pelaku usaha, serta masyarakat wajib memberikan edukasi bahaya oplosan dan minuman beralkohol bagi usia di bawah 21 tahun,” sambung dia.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Sementara Kepala departemen peneliti Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Abdul Wahid Hasyim menyatakan penelitian dilakukan dengan melibatkan 237 responden remaja dengan usia antara 12-21 tahun. Survey dilakukan pada bulan Februari-Maret 2017 melalui Survey saintifik dengan mendasarkan penarikan sampel sesuai kaidah probability sampling dengan metode penarikan sample acak sederhana.

Dari hasil riset tersebut kata Wahid, ada temuan yang cukup menarik yaitu adanya fenomena yang cukup memprihantinkan dari kebijakan pemerintah melalui permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, pengesaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam Permendag tersebut pemerintah melarang penjualan minuman golongan A diminimarket dan toko pengecer lainya. Tapi didalam temuan riset, minuman alkohol golongan A sulit didapatkan tetapi peredaran minuman oplolsan semakin meningkat.

“Konsumsi alkohol oplosan terjadi karena mudahnya memperoleh minuman oplosan di pinggir jalan. Minuman beralkohol oplosan sangat mudah diperoleh dan tanpa pengendalian.”

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts