Hukum

Rebut Ponsel Korban, Dua Jambret Spesialis Ponsel Diamankan Polrestabes Surabaya

Rebut ponsel korban, dua jambret spesialis ponsel diamankan Polrestabes Surabaya
Rebut ponsel korban, dua jambret spesialis ponsel diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (15/4).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Rebut ponsel korban, dua jambret spesialis ponsel diamankan Polrestabes Surabaya. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Rabu (15/4) menangkap dua pelaku jambret ABG speasialis ponsel di kawasan Jalan Diponegoro Surabaya. Dua pelaku jambret tersebut bernama Wandi Narawan (21 tahun) dan Vicky Putra (19 tahun) yang keduanya adalah warga Surabaya.

“Semula hendak membeli baju di pasar malam dikisaran Kodam V Brawijaya. Namun tak ketemu dengan baju yang dikendaki,  lalu mereka berputar-putar di sekitar Kodam,”jelas

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Poerwanto di Mapolrestabes Surabaya menelaskan bahwa, kedua pelaku semula hendak membeli baju di pasar malam dikisaran Kodam V Brawijaya. Namun tak ketemu dengan baju yang dikendaki,  mereka lalu berputar-putar di sekitar Kodam,

“Saat berputar-putar dikawasan Kodam tersebut, keduanya melihat seseorang sedang mengoperasikan ponsel dipinggir jalan. Lalu salah satu tersangka merebut ponsel korban. Namun, korban melakukan perlawanan dan melakukan pengejaran. Aksi mereka terhenti setelah korban mengejar sambil berteriak jambret. Keduanya tertangkap oleh anggota yang sedang melakukan pengamanan di jalan Diponegoro,” tutur Kanit.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Dari penangkapan keduanya, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 buah ATM, 1 unti Hp Samsung dan 1 unit motor Yamaha jenis Jupiter Z yang di gunakan sebagai sarana.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan diikuti kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.(Setya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,049