Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Rapat Paripurna DPRD Sumenep: Penjelasan Bupati tentang RPJPD 2025-2045

Rapat Paripurna DPRD Sumenep: Penjelasan Bupati tentang RPJPD 2025-2045
Foto: Rapat Paripurna RPJMD 2025-2045.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengadakan Rapat Paripurna pada hari Senin, 10 Juni 2024

Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumenep tahun 2025-2045. Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tersebut menjadi agenda utama dalam rapat tersebut.

Abdul Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Sumenep, menjelaskan bahwa RPJPD merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Menurut Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan daerah yang sejalan dengan rencana pembangunan nasional.

“Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah, menyampaikan bahwa RPJPD Sumenep mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang telah ditetapkan dengan visi Indonesia Emas 2045,” kata Abdul Hamid Ali Munir kepada media.

Baca Juga:  KPU Nunukan Umumkan Tahapan Seleksi PPS Pilkada 2024

Dalam visi RPJPD Sumenep 2025-2045, Sumenep diharapkan menjadi kabupaten yang bermartabat, maju, dan berkelanjutan dengan lima sasaran utama, termasuk pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan pemerataan pembangunan.

Guna mendukung visi ini, disusun delapan misi atau agenda pembangunan, termasuk peningkatan daya saing ekonomi berbasis inovasi dan teknologi serta pemenuhan infrastruktur yang berkualitas.

Rencana pembangunan lima tahunan dan 19 sasaran pokok dengan 60 indikator sasaran pokok telah dirumuskan dalam arah kebijakan pembangunan lima tahunan, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

Pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045 diharapkan dapat selesai paling lambat minggu keempat Juni 2024, untuk kemudian disempurnakan sesuai dengan persetujuan bersama paling lambat akhir minggu pertama Juli 2024.

“Kami berharap dapat menerima masukan dan saran yang konstruktif dari semua pihak untuk memperkaya substansi dari RPJPD tersebut,” tambahnya.

Dengan demikian, DPRD Sumenep berkomitmen untuk menjalankan proses pembahasan RPJPD dengan tepat waktu dan tanpa mengurangi substansi yang telah disepakati bersama.(mh)

Related Posts

1 of 93