Rakyat Butuh Perlindungan Dari Penyakit Bawaan Daging Impor

Daging impor. Foto Ilustrasi/IST

Daging impor. Foto Ilustrasi/IST

NUSANTARANEWS.CO – Bersebarnya komoditas impor di pasar Indonesia membutuhkan kecermatan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Pemerintah mesti menjamin kelayakan setiap komoditas impor yang dibelinya.

Anggota Komisi IV DPR, Fraksi Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya menekankan penguatan peran Badan Karantina Pertanian Kemetrian Pertanian dalam mengantisipasi masuknya daging suspect penyakit menular. Alasannya, komoditas impor yang dijual di pasar Indonesia juga meliputi bahan konsumsi.

“Harus ada proteksi terhadap wabah penyakit yang disebabkan barang impor tersebut,” ujar Vivi di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Vivi juga menyinggung berbagai praktek penyelundupan barang yang lolos masuk dari luar negeri ke Indonesia. Apalagi, kata dia, saat ini terdapat banyak praktek penyelundupan terselubung yang menunggangi pelaksanaan impor berijin.

“Sesuai dengan ketentuan karantina dan hukum di Indonesia setiap barang ilegal yang masuk ke Indonesia harus dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan untuk melindungi pasar dalam negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasti Lukito memastikan pemerintah segera mengimpor 48.000 ton daging kerbau asal India. Menurutnya, jumlah kuota tersebut bagian dari total 70.000 ton izin impor daging kerbau yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Sejak dikeluarkannya paket Kebijakan Ekonomi IX pada 27 Januari 2016, pemerintah memperluas zona impor sapi. Tidak hanya dari Australia dan Selandia Baru, melalui kebijakan tersebut pemerintah membuka kemungkinan impor daging dari India.

Padahal, India sendiri merupakan negara penghasil ternak yang statusnya masih belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). (Hatim)

Exit mobile version