Politik

Komisi IX: 50 Persen Pasal Dirombak Dalam Revisi UU PPILN

NUSANTARANEWS.CO – Anggota panitia kerja (Panja) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR Siti Mufattahah mengatakan pihaknya tengah menggodok revisi UU nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN). Menurutnya, pembahasan perubahan UU PPILN tersebut menitik beratkan pada sistem perlindungan bagi TKI yang akan bekerja di luar negeri.

Wakil rakyat asal Fraksi Demokrat ini menyebutkan setidaknya dilakukan perombakan pada 50 persen pasal dalam pembahasan revisi UU PPILN.

“Lebih dari 50 persen pasalnya kita rombak lebih ke perlindungan TKI di luar negeri. Revisinya, 50 persen lebih ke pergantian perubahan ya,” ujar Siti saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/12/2016).

Siti mengatakan banyaknya target perubahan pasal dalam revisi UU PPILN meliputi tiga pokok hal. Diantaranya, mengenai perlindungan pada pra pemberangkatan TKI.

“Kedua, perlindungan saat penempatan TKI. Ketiga, perlindungan pasca penempatan TKI dan keempat perlindungan hingga TKI balik ke dalam negeri. Dari hilir ke hulu, dari hulu ke hilir kita breackdown dengan ketentuan yang jelas,” paparnya.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Selain itu, Siti menambahkan, revisi PPILN juga berupaya menguatkan peran lembaga yang menjadi stakeholder dalam mengurus TKI. Terutama, kata dia, dalam hal penegasan peran antar lembaga yang membidani TKI.

“Di situ juga memperjelas masalah hak dan tanggung jawab stakeholder yang berkepentingan. Seperti dualisme BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kita bahas juga dalam revisi UU baru ini,” paparnya. (Hatim)

Related Posts

1 of 438