Hukum

Putusan Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti Disambut Gema Takbir

NUSANTARANEWS.CO – Sidang putusan terdakwa La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dihadiri puluhan kerabat dan massa simpatisannya. Suasana yang semula tenang sontak riuh ramai begitu Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sumpeno membacakan putusan bebas La Nyalla.

“Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider Membebaskan La Nyalla Mattalitti dari dakwaan tersebut diatas. Memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan terdakwa La nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat,” ucapnya saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Selasa, (27/12/2016).

Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan di dalam ruang sidang. Beberapa dari mereka spontan melakukan sujud syukur begitu mendengar hakim menerima gugatan pemohon.

Tidak sedikit dari mereka yang menangis histeris menyambut putusan tersebut. Para pendukung dan kerabat Ilham saling berangkulan satu sama lain.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jawa Timur (Jatim) didakwa La Nyalla Mattalitti telah melakukan korupsi dengan menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Kemudian berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, JPU Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut agar La Nyalla membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, dan hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (Restu)

Related Posts

1 of 416