NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PT DGI Resmi Jadi Tersangka Pertama, Berikut Harapan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dunia usaha di Indonesia bisa menjadi lebih prudent, hati-hati dan profesional. Hal tersebut menyusul telah diterapkannya pidana korporasi di negeri ini.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan penerapan pidana terhadap korporasi sangat penting untuk diterapkan. Sebab dapat menghancurkan organisasi kejahatan itu sendiri.
“Karenanya dengan adanya tindak pidana korporasi ini, diharapkan para pengusaha di Indonesia dan korporasi yang beroperasi di Indonesia kiranya dapat mengedepankan pelaku bisnis yang beretika, bersih, dan profesional di masa yang akan datang,” tutur Laode penuh harap di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (24/7/2017).
Sebagai informasi, pada 5 Juli 2017 KPK resmi menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka. PT DGI merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah ini.
Penetapan tersangka terhadap PT DGI merupakan hasil dari pengembangan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010 dengan nilai proyek senilai Rp 138 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT DGI yakni Dudung Purwadi sebagai tersangka.
Berdasarkan pada, penyelidikan awal yang dilakukan oleh KPK diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kerugian tersebut timbul lantaran terjadi sejumlah penyimpangan oleh perusahaan dalam pembangunan Rumah Sakit Udayana ini.
Pelanggaran pertama adalah rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, rekayasa lelang dengan mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang.
Ketiga, adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain. Keempat, adanya pelanggaran berupa aliran uang suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola M Nazaruddin ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang. Kemudian kelima karena ada kemahalan dalam satuan harga yang membuat pemerintah harus membayar lebih tinggi.
Akibat perbuatannya itu, PT DGI yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman