HukumPolitik

Provokasi Rakyat, Gerindra Laporkan Viktor Laiskodat dengan Pasal Berlapis

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule ikut bersama tim Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra mengadukan Ketua DPP Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

Menurut Iwan, Viktor dilaporkan atas ujaran kebencian, provokasi, fitnah dan memberikan berita bohong.

“Ujaran kebencian dan provokasi yang dilakukan Victor Laiskodat ini dapat memicu konflik horisontal diantara anak bangsa, dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara,” ujar Iwan.

Adapun laporan tersebut teregister dengan LP/773/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2017. Mereka melaporkan Viktor Laiskodat lantaran menlontarkan pernyataan yang diduga telah memenuhi unsur perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik atau tentang penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

‎”Bagaimana Viktor memprovokasi rakyat untuk saling membunuh antar-sesama anak bangsa. Viktor menyatakan ‘kalau datang ke kita daripada kita yang dibunuh ya kita bunuh duluan’,” ungkap Iwan.

Iwan pun menegaskan bahwa pernyataan Viktor yang menyebut bahwa Partai Gerindra mendukung gerakan ekstrimis yang ingin menegakkan khilafah di Indonesia tidak benar. ‎Meski demikian, ia mengaku bahwa laporan tersebut atas inisiatif dirinya dan bukan hasil keputusan dari pengurus DPP Partai Gerindra.

Baca Juga:  Sambang Pasar Sepanjang, Cagub Khofifah Banjir Doa Dua Periode

‎”Dia menuduh Partai Gerindra di tempat nomer satu sebagai partai pendukung ekstrimis yang ingin mewujudkan negara khilafah. Sementara itu adalah sebuah kebohongan karena di visi dan misi Partai Gerindra jelas mempertahankan kedaulatan dan tegakknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,”‎ tuturnya.

Iwan mengungkapkan, Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra mempermasalahkan Victor Laiskodat dengan pasal berlapis pada tiga UU.

UU Nomor 11/2008 tentang Informasi, UU Nomor 1/1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun ketentuan pidananya, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Jelang Debat Perdana Pilbup Jember, Cabup Gus Fawait Pilih Kumpul Keluarga

Pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara dalam UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 4 (b), tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa, menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan; berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Dan pada Pasal 16, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 28