NusantaraNews.co, Jakarta – ProDEM menilai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan jadi Plt Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin jadi Plt Gubernur Sumut terlalu kuat aroma kepentingan dan konyol. Pasalnya, sejumlah pihak berspekulasi penunjukan itu demi partai politik sang Mendagri dan Istana terkait dengan proses Pilkada.
“Sangat konyol bila usulan tersebut tetap dilakukan oleh Mendagri karena jelas sangat melanggar ketentuan Permendagri Nomor: 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Wasekjend ProDem Bidang Polhukam Agus Rihat P. Manalu saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Ia juga mengingatkan soal Pasal 4 ayat 2 dan 3 yang mensyaratkan Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
“Kita tahu bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dan Polri bukan institusi yang berada di bawah Kemendagri melainkan berdiri sendiri langsung di bawah presiden sebagaimana TAP MPR No. VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII / MPR / 2000 tentang peran, fungsi dan kedudukan TNI dan Polri,” ujar Agus Rihat.
“Pada prinsipnya seorang anggota Polri hanya dapat menjadi anggota atau ketua dalam organisasi kemasyarakatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kapolri, dan jelas bahwa Jabatan Plt. Gubernur itu tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian dan dibawah Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.
Puahknya pun meminta agar Mendagri meninjau ulang usulan atas Plt. Gubernur Jabar dan Sumut tersebut yang sangat sarat dengan kepentingan politik terkait Pilkada Jabar dan Sumut.
“Sangat konyol bila usulan itu tetap diteruskan karena jelas melanggar ketentuan UU Kepolisian dan Kemendagri yang dibuatnya sendiri,” ujar Agus Rihat mengakhiri.
Pewarta/Editor: Achmad S.