HukumTerbaru

Presiden Jangan Adu Domba Penegak Hukum Dengan Rakyat

NUSANTARANEWS.CO – Peneliti Pusat Kajian Ekonomi dan Politik Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng mengungkapkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat sesungguhnya telah diatur dalam UUD 1945 yang merupakan konstitusi dasar negara Republik Indonesia (RI).

Ini menyusul adanya indikasi kuat, terkait UU ITE yang telah disalahgunakan untuk membatasi kemerdekaan berbicara.

Jadi lanjut dia, hak dasar rakyat dijamin oleh UUD dan tidak boleh dilanggar oleh pemerintah. Jika pemerintah melakukannya, maka perintah telah melanggar konstitusi dan pemerintah dapat dijatuhkan oleh parlemen.

“Oleh karena itu, Pemerintah Jokowi agar berhenti menggunakan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membelenggu  demokrasi dan menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat,” ujar Salamuddin Daeng, melalui keterangan tertulis Jum’at (9/12/2016).

Bagi Salamuddin, pengesahan revisi UU ITE terbaru untuk menciduk beberapa tokoh yang diklaim akan melakukan makar dinilai kurang etis. Pasalnya, untuk kegaiatan atau aktivitas yang sifatnya menimbulkan pidana sudah tertuang dalam KUHP.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Launching SOA Barang Ke Long Bawan dan Long Layu

“Karena jika pemerintahan Jokowi terus melanjutkan praktek semacam ini, maka akan berpotensi menjadi alat adu domba antara aparat penegak hukum versus rakyat sebagai pemegang kedaualatan tertinggi di Negara Republik Indonesia,” tegasnya. (Adhon/Emka)

Related Posts

1 of 431