Politik

Presiden Bubarkan 10 Lembaga Negara Nonstruktural

Presiden bubarkan 10 lembaga negara nonstruktural.
Presiden bubarkan 10 lembaga negara nonstruktural yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020/Foto: VOI.id

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden bubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Selanjutnya, tugas mereka dialihkan kepada kementerian terkait.

Perpres pembubaran badan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

10 badan dan lembaga non struktural yang dibubarkan tersebut antara lain:

  1. Dewan Riset Nasional, dialihkan kepada Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  2. Dewan Ketahanan Pangan, dialihkan ke Kementerian Pertanian.
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, dialihkan ke Kementerian Agama.
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia, dialihkan ke Kementerian Sosial.
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Red)

Related Posts

1 of 3,064
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand