Berita UtamaPolitikTerbaru

PDIP Tolak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Said Abdullah: Mundur Kebelakang

PDIP Tolak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Said Abdullah: Mundur Kebelakang

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – PDI Perjuangan Tolak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden, pasalnya jika hal tersebut nekat dilakukan maka gagasan tersebut bisa dikata mundur kebelakang.

Sekedar diketahui, Rapat Paripurna DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU itu disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Draf RUU yang dimaksud merujuk pada dokumen versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dilakukan Badan Legislasi DPR dan digelar Senin (4/12/2023).

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan saat masih menjadi Ibukota negara, Jakarta sudah mempraktikkan proses demokrasi yang baik. Bahkan, pria kelahiran Sumenep Madura ini mengatakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional karena tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta, meskipun Pilgub Jakarta pernah ternoda dengan munculnya politisasi agama saat tahun 2017.

Baca Juga:  Anton Charliyan Lantik Gernas BP2MP Anti Radikalisme dan Intoleran Provinsi Jawa Timur

Namun, lanjut dia secara umum selama pelaksanaan Pilgub Jakarta adalah barometer politik nasional, simbol demokrasi. Banyak tokoh tokoh nasional lahir dari kepemimpinan di Jakarta seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Dulu kita juga mengenal Bang Ali Sadikin tokoh Petisi 50 di era Orde Baru. Praktik yang tumbuh baik ini hendaknya tidak di tarik lagi seperti jaman kegelapan, jaman otoritarian seperti masa orde baru,” lanjutnya, Kamis 7 Desember 2023.

Menurut dia atas draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang sekarang menjadi usul inisiatif DPR, maka posisi PDI Perjuangan menyatakan kekhususan tentang Jakarta tidak boleh menjadi dasar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden selaku kepala pemerintahan, sebab hal itu tidak ada hubungannya.

Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Kami tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Derah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta. Selain bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi, usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta,” jelas ketua Banggar DPR RI ini.

Karena perannya sebagai Ibukota telah berakhir, kata Said Abdullah dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka Bupati dan Walikota yang memerintah di Kabupetan dan Kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, sekaligus memiliki DPRD Kabupaten Kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif. (setya)

Related Posts

1 of 44