PPPD: Total Kebutuhan Kertas Suara Pilkada 2018 Mencapai 212.339.717

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komunitas Pemuda Peduli Pemilu dan Demokrasi, Dian Sandi Utama mengungkapkan bahwa bila mengacu data yang dimuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah, total kebutuhan kertas suara pada Pilkada Serentak 2018 mencapai 212.339.717 kertas suara.

Diketahui, KPU akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 pada tanggal 27 Juni mendatang. Total Pilkada diikuti oleh 171 daerah terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

“Kita bisa membayangkan bagaimana sibuknya instansi penyelenggara di masing-masing daerah untuk mempersiapkan segala perangkat dan kebutuhan Pilkada tersebut,” kata Dian, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Ia menjelaskan, angka sebesar 212.339.717 kertas suara berdasarkan kebutuhan secara nasional yang dirinci untuk kebutuhan KPUD Provinsi pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur sebanyak 146.692.303 kertas suara.

Untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 13.569.757 kertas suara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 52.077.657 kertas suara.

“Angka tersebut belum termasuk penambahan 2.5% dari DPT sesuai dengan NSPK PKPU dan tambahan kertas suara untuk kebutuhan pemungutan suara ulang. Bila ditotalkan bisa mencapai kurang-lebih 217.648.209 kertas suara, kalkulasi secara keseluruhan/nasional. Pada urusan kertas suara ini, kami melihat ada potensi 54 Juta kertas suara tidak akan terpakai/mubazir dengan asumsi ada potensi dihambur-hamburkannya uang Negara, mencapai 1.08 triliun,” paparnya.

Dian menambahkan angka 1 triliun lebih itu belum termasuk PPn 10%. Data yang kami peroleh menjelaskan bahwa HPS yang digunakan untuk menentukan besaran harga satuan per eksamplar kertas suara tergantung dari jumlah paslon di masing-masing daerah, jika ada 4 paslon, maka bisa mencapai Rp 20.000/eksemplar sesuai dengan HPS tahun sebelumnya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version