Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

POM TNI dan Propam Polri Akan Dilibatkan Dalam Pemberantasan Judi Online

POM TNI dan Propam Polri Akan Dilibatkan Dalam Pemberantasan Judi Online
Ilustrasi Judi Online.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polisi Militer (POM) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hal ini disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring merespons ihwal adanya bekingan parat dalam mendukung aktivitas judi online.

“Karena judi online menyasar siapa pun bukan cuman dari kategori sosial menengah ke bawah, tapi dari profesi apa pun,” ujar Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, (15/6/2024).

Saat dikonfirmasi kembali terkait informasi ada anggota TNI-Polri mengamankan transaksi judi online, Usman tak menjawab dengan lugas. Dia hanya menegaskan satgas telah memiliki strategi mengatasi persoalan tersebut.

“Bisa diterjemahkan sendiri kenapa kita menempatkan di bagian penindakan (ada) POM TNI, saya kira adalah sebuah langkah yang bagus untuk mengintergasikan,” tandasnya.

Kepastian POM TNI akan dlibatkan dalam penindakan dan pemberantasan Judi Online ditegaskan juga oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Nugraha Gumilar.

Baca Juga:  Dugaan Pengelabuhan Data Siswa Yang Telah Memiliki Anak, KKPMP Datangi SMAN 01 Kauman

Nugraga mengatakan tindakan tegas ini sesuai dengan komitmen TNI untuk menegakkan hukum dan menjaga martabat institusi.

“Langkah yang dilakukan jika ada anggota yang menjadi beking, yakni akan dilakukan penyelidikan dan penindakan melalui POM TNI, penegakan hukum tegas dan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu dikutip dari Antara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa oknum yang menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp. 876 juta untuk judi online.

“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kristomei saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Adapun Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:  Wartawan Terlibat Korupsi, Pemberantasan Tipikor Pasti Gagal Total

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6/2024). Letda R pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menegaskan Pemerintah akan serius memberantas judi online. Jokowi menyebut satgas judi online lintas kementerian dan lembaga akan segera rampung.

Wacana pemerintah membentuk satgas judi online sudah mencuat sejak April 2024. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Otoritas Jasa Keuangan bakal dilibatkan.

Jokowi menyoroti masalah sosial yang timbul akibat judi online. Jokowi menyoroti belakangan banyak peristiwa terjadi disebabkan oleh judi online seperti harta benda warga habis terjual, suami istri bercerai, hingga kekerasan yang memakan korban jiwa.

Jokowi memahami bahwa permasalahan judi online bersifat transnasional. Namun salah satu yang paling penting adalah pertahan masyarakat sendiri. Jokowi mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online. (ES)

Related Posts

1 of 44