NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mabes Polri diduga telah melakukan kebohongan publik (memberikan informasi tak benar) dalam press konference (30/9) mengenai pengadaan senjata berat jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) beberapa waktu lalu. Dalam press konferencenya di depan awak media, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memberikan klarifikasi bahwa impor senjata berat dari Bulgaria diklaim sudah melalui proses sah.
Namun berdasarkan hasil pengecekan senjata pada 2 Oktober 2017 yang dilakukan oleh pihak TNI dan Polri ditemukan fakta bahwa ternyata mengenai izin impor senjata tersebut tidak ada. Baik dari Kementrian Pertahanan maupun BAIS TNI.
Begitu juga mengenai jenis amunisi. Dimana Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail pada press konference (30/9) menyebut SAGL kaliber 40 x 46mm diklaim bukan sebagai senjata berat dan berbahaya, melainkan hanya senjata kejut. “Saya kemukakan di sini sebenarnya senjata ini bukan untuk membunuh, tetapi untuk kejut. Kalau kita bicara modelnya saja seram, sebenarnya ini laras,” kata dia (30/9).
Sementara itu, berdasarkan hasil giat pengecekan senjata di Gudang Unex Bandara Soetta mengungkapkan bahwa jenis amunisi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan saat press konference oleh Mabes Polri. Karena jenis amunisi yang digunakan amunisi tajam, bukan kejut dan masuk kategori amunisi militer.
Sebagai informasi pada tanggal 2 Oktober 2017, sekitar pukul 18.40 WIB telah dilaksanakan pertemuan di Ruang Rapat Gudang Unex Bandara Soetta (Soekarno Hatta) oleh perwakilan TNI dan Polri untuk memeriksa senjata yang diimpor Polri.
Dalam pertemuan itu, hadir diantaranya adalah Mayjen TNI Hartomo (Ka BAIS), Kakorbrimob Irjen Pol Murad Ismail, Brigjen TNI Wahid Aprilianto (Wadan Satgas Wijaya Bais TNI), Kombes Eko M (Kabag log Brimob Polda Metro Jaya), Kolonel Inf Agus Bekti (Asintel Kostrad), Kombes Pol Dwi Suryo Cahyono (Kasubdit II Dit Kamneg Baintelkam Polri), Kombes Pol Wahyu Widodo (Kadenlat Korps Brimob Polri), Kombes Pol Agung Wicaksono, M.Si (Sesro Paminal Div Propam Polri), Kombespol Rachmat Pamuji (Kabag Pinpam Ropaminal Div Propam Polri) dan Letkol Cpm Tri Cahyo (Dannpom Jaya 1/Tgr).
Berdasarkan hasil pengecekan senjata dan amunisi yang dilakukan pihak TNI dan Polri, dapat dilaporkan sebagai berikut:
Pertama, manifest jumlah senjata dan amunisi sesuai dengan pengecekan fisik.
Kedua, jenis amunisi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan saat press konference oleh Mabes Polri. Karena jenis amunisi yang digunakan amunisi tajam, bukan kejut dan masuk kategori amunisi militer.
Ketiga, senjata pelontar memiliki 6 (enam) ulir sehingga berpengaruh terhadap jarak capai yang bisa mencapai jarak 90 s/d 400 m dan dalam waktu 9 s/d 14 detik tetap akan meledak dengan sendirinya, walaupun tidak mengenai sasaran.
Keempat, ijin impor tidak ada baik dari Kementrian Pertahanan maupun BAIS TNI.
Kelima, dalam hal ini BAIS TNI selaku pemberi surat izin rekomendasi senjata baik militer dan non militer untuk sementara tidak mengeluarkan izin surat rekomendasi menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan.
Keenam, untuk sementara semua barang masih disimpan di Gudang Unex BSH. Selanjutnya dilakukan pula pemasangan CCTV masih berlangsung perkembangan dimonitor dan dilaporkan.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa pemerintah saat ini akhirnya memutuskan agar ratusan senjata berat jenis SAGL yang ditahan di Bandara Soekarno Hatta dititipkan ke Mabes TNI. Menurut Wiranto, jika nanti Polri ingin membutuhkan amunisi tajam tersebut, maka ada prosedur dan koordinasi antar lembaga terkait. “Sehingga setiap saat ya, kalau memang dibutuhkan, ada suatu proses,” ujar Wiranto, Jum’at (6/10/2017).
Pewarta/Editor: Romandhon