Hukum

Polrestabes Surabaya Bekuk DPO Jambret 5 TKP

polrestabes surabaya, dpo polres, dpo curas, dpo jambret, dpo surabaya, polisi surabaya, nusantaranews
Seorang DPO pelaku komplotan curas jenis jambret yang beroperasi di 5 TKP di Surabaya dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya, Selasa (27/11/2018). (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang DPO pelaku komplotan curas jenis jambret yang beroperasi di 5 TKP di Surabaya dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya, Selasa (27/11/2018).

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widoyoko mengatakan dari catatan kepolisian, tersangka bersama komplotannya sudah beraksi di TKP di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Baca juga: Buron 11 Tahun, Kejari Sumenep Bekuk DPO Korupsi KUT di Jakarta

“Wilayah-wilayah tempat tersangka beraksi yaitu di Jalan Kalianyar, Jalan Pogot, Jalan Jagiran, Jalan Genteng Besar dan jalan Undaan Surabaya,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (28/11/2018).

Agung Widoyoko mengatakan dalam menjalankan aksinya tersangka bersama dengan dua rekannya bernama Hendra yang sudah tertangkap terlebih dahulu. ”Sedangkan rekannya bernama Mancu menjadi DPO,” lanjutnya.

Baca juga: Sita Beberapa Barang Bukti, Respati Polrestabes Surabaya Amankan Lima Penjudi Kartu

Baca juga: Pungut Jasa Keamanan di Tempat Perjudian, Polrestabes Surabaya Bekuk Polisi Gadungan

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain beberapa ponsel dan dua buah sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksi.

Baca Juga:  Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 365 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Pil Terlarang Senilai Rp 15 M

Baca juga: Pertama di Indonesia Polrestabes Surabaya Terapkan Sensor dalam Pengurusan SIM

Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,052