Hukum

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Pil Terlarang Senilai Rp 15 M

Sita 8 Juta Pil Koplo, Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Pil Terlarang. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Sita 8 Juta Pil Koplo, Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Pil Terlarang. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dua kurir pil koplo dan carnophen ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Minggu (27/8). Dua pengedar tersebut adalah Muhammad Noor alias Ahmad (37), warga Perum Kompleks Nur Aisyah, Kalimantan Selatan. Abdul Azis (40), warga Banjarmasin, Kalimantan selatan.

“Keduanya ditangkap di Banjarmasin setelah pengembangan dari Jakarta,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes pol Rudi Setiawan di kantornya, Senin (27/8) sore.

Mantan Dirkrimum Polda Lampung ini mengatakan pengungkapan tersebut bermula adanya upaya pengiriman pil koplo dan carnophen melalui pengiriman via paket ekspedisi.

“Dari situ kami dapati pil sebanyak 150 ribu dengan pengirimnya di Jakarta. Kami berangkatkan tim mengembangkannya dan disana. Ternyata kurirnya ada di Banjarmasin. Langsung kami lakukan penangkapan kepada keduanya,” jelasnya.

Rudi menambahkan pihaknya sedang mengembangkan untuk mencari pabrik dari pil terlarang tersebut.” Dua tim sudah kami kirim ke Jakarta dan Banjarmasin untuk pengembangannya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti pil carnophen dan pil koplo sebanyak 8 juta pil dengan nilai taksiran jika dirupiahkan mencapai Rp 15 M. (Setya)

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,142