NUSANTARANEWS.CO – Jajaran Satnarkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur kembali menangkap seorang warga kota Madiun dalam kasus peredaran Narkoba. Adapun tersangka yang diamankan adalah Supriyadi warga Jalan Puter Lingkungan Merak, RT.15, RW.05, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo Kidul, Kota Madiun.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat(1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka Supriyadi diamankan saat transaksi narkoba,” kata AKP Sudarmanto, Selasa (20/12/2016).
Tersangka Supriyadi ditangkap di Jalan MT. Haryono atau Depan POM Bensin Jingglong, Kelurahan Jingglong Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Selasa (20/12) pukul 00.30 WIB.
“Barang bukti yang kami amankan adalah satu bungkus rokok di dalamnya berisi satu plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan sabu yang diamankan dengan berat kotor total 0,75 gram. “Selain itu kami sita satu buah HP merk Azus warna putih beserta SIM,” beber AKP Sudarmanto. (Nurcholis)