Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Polres Ponorogo Tangkap Maling Motor

Polres Ponorogo Tangkap Maling Motor
Polres Ponorogo tangkap maling motor.

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Jajaran Polres Ponorogo, Jatim berhasil mengukap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di Dukuh Krajan,  Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Selasa (14/3)lalu.

Korps Bhayangkara di Bumi Reyog, 2 pelaku berhasil diamankan yang berinisial  OS (26) dan HY (38). “Pelaku ada 2 orang, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Dimana pelaku OS merupakan warga Surabaya dan HY warga Pulung merdiko Ponorogo,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Kamis (30/3).

Dia menjelaskan kejadian bermula ketika korban pada Selasa (14/3) memarkir kendaraan motornya di depan teras dengan kondisi mati tapi kunci masih menancap tanpa mencabut. “Berselang satu jam ketika korban hendak berangkat kerja sekira jam 08.30 WIB sepeda motor sudah tidak ada ditempat lagi alias dibawa kabur pencuri hingga akhirnya korban melapor ke kantor polisi,” tambahnya.

Sementara itu modus operandinya para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut karena tersangka membutuhkan uang. “Namun belum sampai terjual, sepeda motor tersebut terlebih dahulu diamankan oleh Pihak Kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K. menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis. “Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Tindak pidana penggelapan,” ujar AKP Nicolas Bagas Y.K.

Lebih lanjut Nicolas menyampaikan setelah dilakukan pengembangan,  pelaku mengakui bahwa selain di wilayah Ngrayun mereka juga  melakukan pencurian sepeda motor ditempat lainnya yaitu di wilayah Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo. “Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. Diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Muh Nurcholis)

Related Posts

1 of 43