NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan mengembalikan 15 sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya setelah berhasil mengungkap kasus curanmor. Dua pelaku, A.S (35) dan H (30), suami dan istri warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, ditangkap oleh Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan. 03 Maret 2024.
Pada kasus ini, MQ (27) dari Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, juga ditangkap sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut. “Kami mengamankan 15 unit sepeda motor dari berbagai merek yang berhasil dicuri oleh pelaku dari sejumlah aksinya,” kata AKP Sri Sugiarto.
Saat penyerahan sepeda motor, Kasat Reskrim Polres Pamekasan dan Kasihumas memberikan pesan kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan motor sembarangan dan menggunakan kunci ganda sebagai pengaman. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian pencurian.
Kendaraan sepeda motor secara simbolis diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan kepada perwakilan warga, Bapak Sapto Wahono, warga Perum Nyalabu Indah Blok G no 7, Kabupaten Pamekasan. Sapto Wahono menyampaikan terima kasih kepada Polres Pamekasan dan merasa bersyukur atas ditemukannya motor miliknya yang hilang.
“Saya berterima kasih kepada bapak Kapolres Pamekasan, bapak Kasat Reskrim beserta semua anggota polisi yang telah menemukan sepeda motor saya, dan sekarang sepeda motor dikembalikan kepada saya tanpa biaya apapun,” ucap Sapto Wahono.
Dalam tindak lanjut dan respon cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, barang bukti motor yang sebelumnya hilang dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen kepemilikan seperti BPKB, nomor rangka, dan nomor mesin. (mh)