Hukum

Politikus Hanura Ini Cabut BAP e-KTP, KPK: Itu Hak Saksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Anggota Komisi V DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, dari fraksi Hanura Miryam S Haryani di persidangan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 merupakan hak yang bersangkutan.

“Masalah dia (Miryam S Haryani) cabut BAP itu hak yang bersangkutan, kami tidak punya kewenangan,” ujar Basaria di Jakarta, Jumat, (24/3/2017).

Sementara itu, terkait tudingan Miryam yang mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus tersebut, dengan tegas Basaria membantahnya. “Sepengetahuan saya, KPK tidak pernah melakukan penekanan dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Bahkan pihaknya siap menghadirkan penyidik KPK untuk menepis semua tuduhan Miryam. Bahkan KPK akan bisa menunjukkan rekaman selama proses pemeriksaan atas Miryam.

“Penyidik KPK punya hak buktikan bahwasanya mereka tidak melakukan penekanan dalam pemeriksaan. Jadi nanti bisa dilihat karena semua ada dengan sangat jelas karena direkam tidak pernah ada penekanan,” tuntasnya.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Kamis, (23/3/2017) kemarin Miryam yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengatakan pada hakim untuk mencabut semua BAP yang pernah dituangkannya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK. Pencabutan BAP lantaran semua yang dituangkannya dalam BAP adalah palsu.

Ia berkelit kesaksian palsu itu diberikannya lantaran Ia merasa ditekan dan diancam oleh penyidik KPK yang bertugas saat itu. Bahkan, dengan tangis tersedu-sedu, Miryam di hadapan majelis hakim bercerita tekanan yang dilakukan penyidik KPK itu.

Sebagai informasi dalam surat dakwaan, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam Haryani disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar US$ 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.

Dalam surat dakwaan, Miryam disebutkan juga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Atas permintaan pada Agustus 2012 itu, Irman memerintahkan Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, menyiapkan uang untuk diberikan kepada Miryam.

Uang itu disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap, dengan rincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah US$ 25.000.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 232