Hukum

Polisi Amankan 76 Orang Kasus Narkotika Jenis Sabu

Polisi amankan 76 orang kasus narkotika jenis sabu.
Polisi amankan 76 orang kasus narkotika jenis sabu. Foto: Pra tersangka tertunduk malu saat di giring ke halaman depan Mapolres Sumenep.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Polisi amankan 76 orang kasus narkotika jenis sabu. Peredaran narkotika jenis sabu di Sumenep Madura tergolong tinggi, terbukti selama Januari hingga Juli 2020, Polres Sumenep mampu mengungkap peredaran narkoba sebanyak 52 kasus yang berhasil diamankan. Rinciannya, 35 kasus merupakan hasil penangkapan satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) dan 17 kasus oleh Polsek jajaran.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Darman menyebutkan dalam sebuah konferensi pers, bahwa dari 52 kasus terdapat 76 tersangka. Dengan rincian 72 laki laki 4 perempuan.

“Dari 52 kasus narkoba ada 76 orang tersangka yang berhasil di amankan,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari 32 kasus dan 76 tersangka berupa barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 246,89 gram. Dengan rincian, dari pengedar 15 orang, kurir 32 dan pemakai 29 orang.

Darman menerangkan 76 tersangka berasal dari berbagai kalangan dan profesi. Mulai pelajar, petani, nelayan, wiraswasta, ASN, IRT dan putus kerja.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Rinciannya mahasiswa 4 orang, petani 16, nelayan 5, wiraswasta 43, ASN dan IRT masing-masing 1, dan 6 orang diketahui tidak punya pekerjaan,” sebutnya.

Namun demikian, hingga saat ini, tak satupun bandar barang haram tersebut berhasil diamankan oleh polisi.

“Iya kalau bandar ini memang jaringan sistem sel ya, sistem tertutup memang butuh kerja ekstra, tapi ke depan kami yakin kinerja anggota akan lebih optimal,” akunya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan penerapan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” terangnya (mh)

 

Related Posts

1 of 3,049