NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak promohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung terkait kasus korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
“Mengadili menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Hakim Tunggal Effendi Muchtar, Jakarta, Rabu, (2/8/2017).
Baca Juga: Periksa Todung Mulya Lubis, KPK Dalami Penerbitan SKL BLBI untuk BDNI
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh KPK sebagai termohon kepada Syafruddin sebagai pihak pemohon sudah sah berdasarkan hukum.
“Hakim berpendapat tindakan termohon yang menetaokan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti,” katanya.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, Tersangka BLBI Sebut SKL Dikeluarkan Berdasarkan Inpres
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka kasus yang menjerat Syafruddin dipastikan tetap akan dilanjutkan, dimana Syafruddin telah berstatus sebagai tersangka.
Sebagai informasi, salah satu permohonan gugatan praperadilan Syafruddin adalah berharap majelis hakim PN Jaksel untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya. Sebab KPK tidak berwenang, karena ini masuk ke ranah perdata.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon