Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Pimpinan DPRD Nunukan Periode 2024-2029 Diambil Sumpah dan Janji Jabatannya

Pimpinan DPRD Nunukan Periode 2024-2029 Diambil Sumpah dan Janji Jabatannya
Foto: Prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan periode 2024 – 2029, Jumat (11/10/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Terhitung mulai Tanggal 11 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mempunyai Pimpinan definitif periode 2024-2029.

Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna yang disaksikan Bupati Nunukan beserta Forkopimda, unsur vertikal dan tamu undangan lainnya.

Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyo Kusumo, ketiga pimpian DPRD Kabupaten Nunukan yakni Hj. Rahma Leppa, Arpiah dan Hj. Andi Maryati menjalani prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan dengan hikmah.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota.

Dan karena Pada Pemilu 2024 lalu Partai Hanura mendapatkan kursi tebanyak yakni 6 kursi, PKS 5 Kursi dan Demokrat 4 Kursi, maka yang berhak menjadi pimpinan adalah ketiga partai tersebut.

Baca Juga:  HUT TNI Ke 79: Jajaran TNI di Nunukan dan NTC Gelar Trabas Gembira

Adapun komposisinya. Hj. Rahma Leppa sebagai Ketua, Arpiah sebagai Wakil Ketua 1 dan Hj. Andi Maryati sebagai Wakil Ketua 2.

Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 100.3.3.1/61/2024 Tanggal 2 Oktober 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024-2029.

Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid dalam sambutannya pada kesempatan tersebut berharap pimpinan DPRD yang baru dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati.

“Dan dengan tetap meminta petunjuk kepada Allah serta dalam senantiasa berpegang pada pilar-pilar utama kebangsaan kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, NKRI dan prinsip mulia Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya.

Laura menegaskan, posisi yang terhormat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD bukanlah sekedar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, lebih sejahtera dan lebih bermartabat.

“Untuk itu kiranya pimpinan yang baru dilantik ini dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat yang ada bukan dengan memperpanjang perbedaan tetapi mencari persamaan serta untuk membuka kemungkinan bagi kerja sama yang lebih harmonis,” tandasnya.

Baca Juga:  Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya

Lebih lanjut Laura menjekaskan, Institusi DPRD harus menjadi sebuah simbol dari cita-cita bangsa Indonesia yang ideal. DPRD hadir untuk mewujudkan Lembaga Perwakilan yang representatif, harmonis dan produktif.

“Hanya dengan semua inilah demokrasi Indonesia akan menjadi demokrasi yang matang. Selain itu DPRD juga adalah refleksi dari dinamika dan perkembangan di tanah air kita,” katanya. (ES)

Related Posts

1 of 110