Ekonomi

Petani Mengeluh Saat Panen, Fadli Zon: Ini Saat Pemerintah Berpihak Pada Petani

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (KHTI) Fadli Zon mendesak pemerintah agar segera meminta Bulog untuk proaktif menyerap gabah petani. Menurutnya para petani di sejumlah sentra padi di Jatim dan Jateng yang saat ini sedang panen raya, mengeluhkan jatuhnya harga gabah dan absennya peran Bulog dalam menolong petani.

“Ini saatnya pemerintah berpihak pada petani. Bulog harus difungsikan sebagai lembaga penolong petani melalui kegiatan operasi pasar pembelian gabah petani pada tingkat harga keekonomian yang berlaku,” kata Fadli, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Wakil Ketua DPR RI itu tidak menghendaki harga gabah jatuh sehingga petani jadi kehilangan insentif dari pekerjaan yang ditekuninya. Supaya itu bisa dilakukan, kata Fadli, maka Inpres No. 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah harus segera diganti.

“Sejauh ini kebijakan HPP telah membuat Bulog jadi tak memiliki keleluasaan untuk membeli gabah petani pada harga keekonomian yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pembangunan Irigasi, Langkah Strategis Pemkab Sumenep untuk Petani Tembakau

“Coba bayangkan, harga beras sudah melambung ke Rp11 ribu hingga Rp12 ribu/kg, tapi HPP gabah kering panen yang ditetapkan pemerintah masih ada di level Rp3.750/kg. Sudah tiga tahun angka itu tak pernah direvisi,” imbuh Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu.

Sebagai pembanding, lanjut Fadli, di beberapa tempat saat ini harga gabah kering panen (GKP) di pasar mencapai Rp5.500/kg. Menurut data IRRI yang saya pegang, pada 2016 ongkos yang dikeluarkan petani untuk menghasilkan satu kilogram gabah sebesar Rp4.079. “Jadi, HPP adalah kebijakan yang membunuh petani secara diam-diam, karena harga jual ditetapkan di bawah BPP (Biaya Pokok Produksi),” ujarnya.

Menurut dia, dengan kebijakan HPP, Perum Bulog jadi tak bisa menyerap harga gabah petani jika harganya lebih dari Rp3.750/kg. Sebab, bila Bulog memaksa untuk membeli gabah petani di atas HPP, Bulog dianggap melanggar hukum atau dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

Fadli juga mengatakan, konsep HPP terbukti tidak mendukung upaya mensejahterakan petani. Ini produk kebijakan IMF 20 tahun lalu yang memaksa liberalisasi dan melucuti peran negara.

Baca Juga:  Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan, Khofifah Sebut Petani Milenial Jatim Tertinggi di Indonesia

“Saya menduga, rendahnya daya serap Bulog atas gabah petani selama ini karena belenggu Inpres No. 5/2015 tadi. Tahun ini, misalnya, Bulog hanya menargetkan penyerapan gabah petani sebesar 2,7 juta ton,” ucap Fadli Zon.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 63