Berita UtamaOpiniTerbaru

Pesantren Sebagai Kota Santri

Pesantren Sebagai Kota Santri
Pesantren Sebagai Kota Santri
Keberadaan pesantren adalah upaya mengakomodasi kehidupan islami (kota madani) dalam suatu wadah yang dimenej sebagai lembaga pendidikan. Di sisi lain, upaya mencari ilmu bagi para murid (santri) kini telah bergeser dari proses mencari ilmu kepada “bagaimana cara mencari ilmu” (kaifa thalabul ilmi). Sebab, hakikat ilmu, dan sarana mencari ilmu sudah ada dan terwujud melalui hamparan prasarana dan perantara. Sedangkan, keberadaan guru (mursyid) tinggal menunjukkan di mana, pada siapa, dan bagaimana cara menuntut ilmu sesuai dengan jalur yang semestinya.

 

Oleh: Hafis Azhari

Guru yang baik dan bijak akan menunjukkan ke arah mana sang murid harus melangkah dan berguru. Seorang guru tak boleh memaksakan diri menjawab hal-hal yang bukan bidang dan keahliannya. Ketika seorang murid bertanya tentang kimia, fisika atau ushul fiqih, tentulah tidak mudah dijawab oleh guru yang bidang keahliannya adalah tajwid atau nahwu. Seorang ahli tasawuf yang zuhud, boleh jadi akan kesulitan menjawab hal-hal yang berhubungan dengan fiqih maupun fara’idh yang terkait dengan hukum-hukum waris, hibah maupun wakaf dan seterusnya.

Sasaran yang ingin dicapai dari lembaga pendidikan adalah mencetak anak-anak didik menjadi baik dan cerdas. Dalam konteks Islam, bolehlah kata “baik” ini disejajarkan dengan anak yang “saleh” atau “religius”. Di lembaga pesantren, ada materi utama yang sangat prinsipil, yakni Alquran dan Alhadits. Adapun perangkat materi agar menguasai ilmu tersebut, di antaranya melalui cabang-cabang ilmu lainnya, seperti nahwu, sharaf, tajwid, hingga ushul fiqh dan ilmu-ilmu tafsir.

Kehidupan yang kondusif di ranah pesantren maupun kota santri, ditegakkan melalui disiplin pondok (an-nidzam) yang secara sentralistik mengacu dari motto dan panca jiwa pondok, seperti berbudi luhur, berwawasan luas, keikhlasan, kemandirian hingga kebebasan berpikir. Keteladanan antara murid dan guru (mursyid) mengacu langsung dari cermin keteladanan sang kiai, para pengasuh (asatidz) hingga pengurus (mudabbir) yang terdiri dari santri-santri senior yang duduk di kelas tiga setingkat SMU. Hubungan antara kiai, keluarga pondok dan wali santri dibicarakan melalui ruang silaturahmi yang diadakan oleh pondok pesantren secara berkala.

Bagaimana jika seorang warga dari suku Baduy atau Dayak yang marjinal, ingin mengenyam pendidikan pesantren? Bagaimana jika anak seorang muallaf ingin masuk pesantren, sementara ibunya (yang beragama Katolik atau Kong Hu Cu) menghendaki yang lain? Bagaimana jika ibunya yang muallaf, ingin memasukkan anaknya ke pesantren? Semuanya dapat diatasi dan diselesaikan baik-baik melalui jalan silaturahmi antara pihak murid, orang tua dan pemimpin pondok. Namun, jika suasananya terus meruncing, bisa diselesaikan melalui jalur hukum (negara).

Baca Juga:  123 Jamaah Selesai Mengikuti Manasik IPHI Kota Banda Aceh

Problem lainnya, antara kiai dan keluarga pondok yang mengabdi di lingkungan pesantren, atau yang mempunyai cita-cita dan kehendak di bidang dan profesinya masing-masing. Ada keluarga pondok yang bercita-cita jadi PNS, akademisi, atau insinyur yang ingin membuat diesel model terbaru. Di sisi lain, ada tuntutan keluarga agar ia aktif mengabdi bagi pendidikan pesantren. Sementara, naluri dasar manusia secara alamiah, ia akan terus-menerus terpanggil melakukan hal-hal yang ia sukai, dan tidak akan terus-menerus mempertahankan hal-hal yang tidak ia sukai.

Di sinilah peran pemimpin (kiai) yang harus terampil mengakomodasi kehendak dan cita-cita tertinggi dari santri atau keluarga pondok yang sedang mengabdi. Orang yang memiliki potensi di bidang olahraga, seni, qari dan tilawatil quran, literasi dan sastra, hingga yang memiliki kecenderungan dalam ilmu fisika dan matematika. Pesantren secara demokratis mengakomodasi kepentingan-kepentingan itu di lingkungan pondok, hingga pengabdian dalam pendidikan itu tidak menjadi “batu sandungan” bagi mereka yang memiliki profesi di bidang yang digelutinya. Pondok Pesantren La Tansa memiliki gedung olahraga yang memungkinkan para santri (bahkan masyarakat sekitar) untuk bersinergi mengembangkan bakat di bidang bulutangkis, futsal, basket dan lain-lain. Sementara, di bidang seni, musik dan film, sudah kita saksikan genuinitas para guru berakting dalam adegan-adegan film, terlebih grup musik Wali Band yang berkiprah di tingkat nasional hingga mancanegara.

Tidak ada pemaksaan bakat dan profesi sambil mengabdi di lingkungan pesantren, karena dunia pengabdian di bidang pendidikan Islam serba inklusif dan terbuka. Beda dengan kalangan Gereja di abad pertengahan yang bersaing-sengit dengan kaum ilmuwan dan para filosof. Tetapi, di pesantren tak pernah ada sejarah pertentangan antara ilmuwan yang menggeluti ilmu-ilmu profan, dengan pengabdian di bidang pendidikan Islam.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Buka Bersama 10 Anak Yatim di Kecamatan Pademawu dan Galis

Bahkan, untuk santri angkatan terakhir (kelas 6), tidak jarang dunia pesantren membekali materi-materi yang membumi bersama dengan mentor dan pembimbing para santri. Misalnya dalam kegiatan praktikum mengajar (amaliyah tadris), manasik haji dan umrah, khutbah Jumat, praktik memandikan dan menyalatkan jenazah. Selain itu, para santri mendapatkan pula perbekalan dalam materi sastra dan jurnalistik, rihlah ilmiah (study tour), pernikahan di lingkungan pesantren, kerjasama dengan PMI di bidang kesehatan dan kedokteran. Bahkan, di pesantren Al-Bayan (Rangkasbitung), ratusan santri kelas 5 dan 6, telah berkali-kali melakukan praktikum langsung menuju Mekah dan Madinah dalam pelaksanaan ibadah umrah, yang dipandu oleh kiai dan para guru selaku pembimbingnya.

Dunia pesantren yang mengacu dari sistem pendidikan pondok modern Gontor (Darussalam), tidak ada ruang bagi munculnya gerakan-gerakan separatisme dan radikalisme. Karena itu, seorang pemimpin (kiai) akan berperan aktif selaku pengelola atau manajer-manajer yang memfasilitasi pemekaran pendidikan Islam sebagai amanah dan panggilan jiwa. Seorang kiai tak mungkin memaksakan paham dan ideologinya kepada anak-didik, juga tak mungkin memaksakan hobi atau materi yang dikuasai sang kiai, agar dikuasai para santri secara masif.

Tetapi, prinsip dasar pengajaran Alquran dan Alhadits, ditambah dengan ilmu-ilmu pendukungnya menjadi vital bagi asupan pendidikan bagi para santri. Karena itu, konsep Islam universal yang rahmatan lil alamin, menjadi keniscayaan bagi pendidikan santri, ketimbang materi-materi yang menyusupkan ideologi dan paham yang berbeda dengan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tentu saja “kejayaan Islam” menjadi cita-cita bagi pendidikan pesantren, sebagaimana sekolah pastoral atau kebiksuan di dunia kristiani dan hinduisme. Setiap penganut agama dan ideologi tentu punya cita-cita bagi pemekaran paham dan kepercayaannya. Semua ajaran itu tentu saja dimaksudkan pada motif dan cita-cita luhur dan mulia, dalam bingkai kecintaan terhadap tanah air (hubbul watahani).

Dari perspektif lain, mungkin saja seorang Kartosuwiryo, Muawiyah, Panji Gumilang, hingga Ibnu Muljam, sama-sama punya niat-niat baik pada awalnya. Akan tetapi, niat baik yang dijalankan belum identik dengan tujuan (sasaran) yang hendak dicapai dengan baik pula. Karena itu, gerakan separatisme dan ekstrimisme yang diprakarsai Ibnu Muljam dan kelompoknya (kaum Khawarij) telah diprediski Saydina Ali sebagai “gerombolan yang gemar memanfaatkan kata-kata kebenaran tetapi untuk tujuan yang tidak benar”.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Apakah mereka tulus mengabdi untuk pendidikan umat dan perbaikan moral bangsa, ataukah – secara diam-diam – berambisi keras untuk mengejar target-target kekayaan dan kekuasaan duniawi semata?

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai berikut konstitusi yang berlaku di dalamnya, tak bisa disamakan dengan konsep “darul harbi” (medan pertempuran), di mana kelompok tertentu seenaknya mengembangkan pemahaman tentang “rampasan perang”. Ada supremasi yang berlaku di wilayah negara hukum. Dan bagi pelanggarnya, harus siap-siap menerima sangsi dari hukum negara yang berlaku.

Pemaksaan terhadap paham ideologi maupun agama, tak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Dan bila paham itu telah mengejawantah ke dalam perilaku sewenang-wenang (ketidakadilan), maka hukum negara harus tegas melakukan penindakan. Meskipun, seorang kriminal tak bisa dipersalahkan sebelum ia terbukti (secara riil) dalam melakukan tindak kejahatan, atau memprovokasi pihak lain yang akan mengganggu stabilitas kehidupan bermasyarakat. Hal ini sudah diperingatkan dalam petuah orang-orang bijak, bahwa sifat-sifat buruk itu akan mudah mewabah laksana virus-virus yang menular (su’ul khuluqi yu’di).

Jadi, pemahaman manusia akan tafsir ajaran agamanya (kebenaran) pada akhirnya berbeda-beda, dan tak mungkin disatukan dan diseragamkan. Juga penguasaan manusia di bidang ilmu-ilmu agama yang kompleks dan super majemuk, tak mungkin disamaratakan. Sebagaimana yang dikemukakan terdahulu, ketika ada murid yang menanyakan suatu bidang keilmuwan dalam agama (baik soal fiqih, nahwu, faraidh atau tafsir) selayaknya kita tunjukkan kepada mursyid yang mana pertanyaan itu hendak disampaikan. Tak perlu merasa tahu segalanya, sebab ilmu manusia hanyalah setetes air di lautan samudera yang maha luas.

Itulah yang dimaksud, bahwa kita harus berani mengubah paradigma dari konsep “thalabul ilmi” menjadi “kaifa thalabul ilmi”, atau bagaimana cara menuntut ilmu secara efisien. Sehingga, nilai-nilai kebaikan dan proses pencerdasan umat dapat tercapai dengan baik, dalam usia manusia yang fana dan sekejap mata ini. (*)

Penulis: Hafis Azhari, Penulis novel Pikiran Orang Indonesia dan Perasaan Orang Banten.

Related Posts

No Content Available
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand