Berita UtamaKolom

Perlunya Sistem Pertahanan Negara (Bagian 1) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

NUSANTARANEWS.CO – Perubahan dalam landscape global, regional dan nasional tentu juga mengubah perkiraan ancaman dan cara mengatasinya. Potensi ancaman pada saat ini bukan lagi datang dari serangan militer dari negara lain, melainkan kegiatan terorisme, gerakan separatis, dan aktivitas-aktivitas ilegal yang berkaitan dengan sumber daya alam dan bersifat multidimensional.

Ancaman tidak hanya bersumber dari aksi-aksi aktor negara, tetapi juga dapat hadir dari aksi-aksi aktor non negara. Karakter perang yang berkembang saat ini juga mengalami perubahan menjadi model peperangan non konvensional, non linear atau asimetris (Asymetric warfare).

Perang asimetris bersifat multi-dimensional dan berlangsung dalam berbagai sektor, dapat dipicu oleh aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, ideologi dan lainnya. Persinggungan atau akumulasi dari aspek-aspek ini akan memengaruhi intensitas dan derajat ancaman yang dihadapi. Oleh karena itu, perang asimetris bersinggungan dengan berbagai dimensi keamanan, seperti keamanan ekonomi (economic security), keamanan energi (energy security), keamanan pangan (food security), keamanan manusia secara luas (human security), keamanan nasional dan bahkan internasional.

Bentuk ancaman bertambah dari separatis, teroris, konflik komunal (SARA) yang sudah kita miliki sebelumnya, bertambah dalam bentuk ancaman lain yang lebih halus dan sulit diidentifikasi, yang disebabkan oleh perbedaan politik, keresahan sosial, pengangguran, kelaparan, kemiskinan, kekecewaan dan rasa ketidakadilan yang dieksploitasi oleh lawan.

Baca Juga:  Termasuk untuk Indonesia, Raja Maroko King Mohammed VI Tunjuk Dubes Baru

Si vis pacem para bellum

Memang kadang muncul pertanyaan, apakah perlu kita melakukan modernisasi alutsista? Pertanyaan itu muncul karena menganggap bahwa tidak mungkin lagi akan ada perang.

Tidak ada satu pun negara yang tidak menginginkan per­damaian. Semua negara pasti berupaya mencegah terjadinya perang, karena tahu bahwa perang akan menyengsarakan rakyat. Namun kita melihat tidak ada negara yang lalu duduk tenang-tenang, tidak memperkuat angkatan perangnya. Banyak negara memperkuat industri pertahanan karena ingin memiliki angkatan perang yang bisa diandalkan.

Tidaklah mungkin ada negara yang menunggu terjadinya perang, baru kemudian mempersiapkan angkatan perang mereka. Sebab, membangun sistem pertahanan negara tidak bisa dilakukan seketika, tetapi harus dilakukan secara sistematis dan bertahap sesuai dengan postur sistem pertahanan yang diinginkan.

Kita mengenal prinsip si vis pacem para bellum”, apabila kita menginginkan perdamaian, maka kita harus siap berperang. Prinsip itu hendaknya jangan dipahami berlebihan, melainkan suatu langkah strategis yang proporsional untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah kita yang menjadi opsi formulasi pembangunan kekuatan pertahanan.

Baca Juga:  Kekuatan dan Potensi BRICS dalam Peta Politik Global Mutakhir

Salah satu inti Pembukaan UUD 1945 secara jelas memberi tugas kepada pemerintah untuk menjaga keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa melalui alat pertahanan negaranya. Perintah itu diterjemahkan dengan membangun kekuatan militer yang memiliki mobilitas tinggi dalam melakukan daya tangkal dan daya pukul.

Eksistensi Negara yang Berdaulat

Mencermati kecenderungan yang terjadi pada abad ke 21 dan tendensi perang asimetris, maka ke depan diperkirakan ancaman yang akan makin mengemuka dan menjadi ancaman nyata adalah praktek-praktek hegemoni, tekanan ekonomi dan politik, serta penggunaan teknologi dan informasi, dan nilai-nilai sosial budaya untuk menguasai negara lain, diperkirakan akan menjadi bentuk-bentuk ancaman yang dihadapi di masa mendatang.

Adapun kepentingan strategis pertahanan Indonesia adalah terwujudnya penyelenggaraan pertahanan nasional. Oleh karena itu, pertahanan negara memiliki peran dan fungsi untuk mempertahankan eksistensi negara yang berdaulat dari setiap ancaman yang datang dari luar maupun yang timbul dari dalam negeri.

Baca Juga:  Kamala Harris Khawatir Donald Trump Akan Memenangkan Negara Bagian "Tembok Biru"

Misi Pertahanan Negara

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan dan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal bangsa dan negara yang pengejawantahannya melalui sistem pertahanan negara.

Upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara Indonesia yang diselenggarakan melalui fungsi pemerintah. Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan sistem pertahanan negara yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, bahwa pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.

Makna yang terkandung dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah bahwa rakyat adalah yang utama dan dalam kesemestaan, baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI.

Keikutsertaan rakyat dalam sistem pertahanan negara pada dasarnya perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya.

 

Related Posts

1 of 440