Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Perlu Perbaikan, Kebijakan Pemerintah Banyak Tak Memihak Petani

Perlu perbaikan, kebijakan pemerintah banyak tak memihak petani.
Perlu perbaikan, kebijakan pemerintah banyak tak memihak petani/Foto: Budiono, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Budiono mengatakan saat ini pihaknya melihat masih banyak kebijakan pemerintah yang tak memihak pada petani.

“Banyak masalah pertanian yang masih tak terurus oleh pemerintah sehingga kesejahteraan petani di Indonesia khususnya di Jawa Timur masih minim,” ujar politisi Gerindra ini, Selasa (27/9).

Budiono lalu menjabarkan sejumlah permasalah pertanian yang berdampak pada kesejahteraan petani diantaranya adalah kelangkaan pupuk, lahan pertanian yang sempit serta permasalahan di sektor pertanian lainnya.

“Kami berharap ke depan, masalah sektor pertanian di Indonesia segera diselesaikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Selain masalah tersebut, kata Budiono, pandemi Covid-19 juga memberikan dampak yang serius bagi tata niaga pertanian di Indonesia.

Sejak pertama kali dikonfirmasi oleh pemerintah Indonesia pada awal Maret 2020, situasi pandemi Covid-19 mengakibatkan rendahnya serapan produk hasil pertanian.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

“Diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mayoritas diterapkan di perkotaan, seperti di Jabodetabek, Jawa Timur, Banten, dan daerah perkotaan lainnya pada awal sampai pertengahan tahun salah satu penyebab rendahnya serapan produk hasil pertanian di Indonesia,” jelasnya.

Masih dalam nuansa hari tani nasional yang jatuh pada tanggal 24 September lalu merupakan bentuk peringatan dalam mengenang perjuangan kaum petani serta memilikinya dari penderitaan. Oleh sebab itu, penetapan Hari Tani ini diambil dari tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.

Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yakni:

1. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

2. Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agrarian nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya. (setya)

Related Posts

1 of 50