NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasca insiden kecelakaan Lion Air jenis pesawat Boeing 737 MAX 8 dengan nomor penerbangan JT610, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan kelaikan (ramp check) terhadap sejumlah pesawat penerbangan di dalam negeri.
“Kita telah melakukan ramp check sebanyak 117 pesawat dalam 7 hari terakhir ini,” kata Kasubdit Produk Aeronautika Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Kus Handono di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Pesawat JT 610 Milik Lion Air yang Hilang Kontak Tipe Boeing 737 MAX 8
Pengecekan kelayakan pesawat ini dilakukan secara acak di 10 bandar udara selama seminggu.
“Rinciannya, 1 pesawat untuk 37-300, 2 untuk (pesawat) 737-500, 57 pesawat (untuk) 737 New Generation Engine, ada 11 pesawat 737 Max, 11 pesawat untuk ATR-72, dan 8 pesawat Airbus 320,” ujarnya.
Baca juga: Insiden Kecelakaan JT610, IFALPA Dorong Peningkatan Kualitas Keselamatan Penerbangan
Adapun 10 bandara yang dilakukan pemeriksaan kelaikan dilakukan antara lain di Bandar Udara Cengkareng, Padang, Bali, Makasar, Manado, Surabaya, Sorong, Balikpapan dan Batam.
“Dari hasil ramp check yang telah dilakukan, kita dapatin semua pesawat dalam keadaan layak terbang,” terangnya.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Lion Air, Gagal Mesin Patut Jadi Perhatian Utama
Pewarta: Romadhon Emka
Editor: Almeiji Santoso
Baca juga: Pengamat Penerbangan Ungkap 4 Faktor Kecelakaan Pesawat, Lion Air yang Mana?