Berita UtamaEkonomiHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Perangi Peredaran Rokok Ilegal: Pemkab Sumenep Gelar Sosialisasi Tatap Muka

Perangi Peredaran Rokok Ilegal: Pemkab Sumenep Gelar Sosialisasi Tatap Muka
Foto: Sosialisasi rokok tanpa bea cukai di panggung kreasi anak negeri di Taman Bunga Sumenep.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Untuk mengurangi peredaran rokok tanpa pita cukai yang meresahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas dengan melakukan sosialisasi dan edukasi tatap muka kepada masyarakat terkait aturan rokok ilegal. Dalam upaya ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madura menyelenggarakan acara sosialisasi di acara Panggung Kreasi Anak Negeri yang digelar di Taman Bunga Sumenep.

Acara yang menarik minat banyak pengunjung, terutama pada malam minggu di bundaran Taman Bunga Potre Koneng, menjadi ajang bagi penonton untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang rokok ilegal. Melalui Panggung Kreasi Anak Negeri, peserta sosialisasi memberikan pemahaman mengenai dampak negatif dan hukum terkait rokok tanpa membayar bea cukai.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghindari rokok ilegal. “Upaya seperti ini telah kami lakukan secara berkelanjutan, baik melalui pesan tertulis seperti stiker maupun interaksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya pada Senin,13 November 2023.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Usulkan Meubeler Lokal Untuk Memperkuat Usaha UMKM

Mengenali ciri-ciri rokok ilegal menjadi fokus dalam kegiatan tersebut. Diharapkan, pemahaman ini akan membantu warga Sumenep dalam mengidentifikasi perbedaan rokok ilegal dan legal, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir.

Laili juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal serta menghindari konsumsi rokok yang merugikan negara. Dia menambahkan bahwa terkadang masyarakat sulit membedakan rokok legal dan ilegal, padahal perbedaannya cukup jelas. Rokok ilegal cenderung polos tanpa banderol atau pita cukai.

Dalam konteks ini, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Tesar Pratama, menjelaskan bahwa rokok yang beredar harus memiliki izin yang lengkap, termasuk izin dari pemerintah dan izin pabrik rokok yang dikeluarkan oleh kantor bea dan cukai.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari izin pabrik rokok, nomor induk berusaha (NIB), surat izin usaha, hingga nomor pokok usaha barang kena cukai. Semua izin ini wajib dipenuhi oleh pengusaha sebelum rokoknya dapat diedarkan,” ungkap Tesar.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Penekanan pada perizinan juga mengarah pada izin merk yang penting dalam penentuan jenis rokok yang akan dipasarkan. Dengan demikian, pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan rokok legal dan ilegal diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di Sumenep. (mh)

Related Posts

1 of 116
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand