Hukum

Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan 5 tahun penjara kepada Sekretarisnya NG Fenny. Kedua terdakwa kasus suap kepada Hakim MK Patrilais Akbar itu juga harus membayar denda, dengan rincian Basuki Rp 400 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan dan NG Fenny Rp 200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Hariman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut,” tutur Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango saaat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (27/8/2017).

“Mengadili, menyatakan terdakwa NG Fenny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersma-sama,” ujar Nawawi saat membacakan amar putusan Fenny.

Keduanya dinilai terbukti memberikan uang sebanyak US$ 50.000 dan US$ 10.000 kepada Patrialis Akbar yamg merupakan Hakim di MK melalui pihak swasta bernama Kamaludin. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Viral!!! Wartawan Geruduk SMAN 01 Tulungagung Ketua AWASI Angkat Bicara

Hakim berkeyakinan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Keduanya juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan sopan selama di Pengadilan.

Nyatakan Pikir-pikir

Usai dijatuhi Vonis, Basuki dan NG Fenny diberikan kesempatan untuk menanggapi vonis tersebut. Keduanya pun menggunakan kesempatan tersebut untuk berunding dengan penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan, begitu juga dengan jaksa.

Setelah berunding, keduanya memutuskan untuk pikir-pikir. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya memutuskan untuk pikir-pikir,” ucap Basuki.

“Saya nyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap NG Fenny.

Hal yang sama berlaku bagi JPU KPK. “Kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” tutup Jaksa.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2