HukumTerbaru

Penyerahan Kartu ATM Jadi Modus Baru Korupsi

(Foto: Ilustrasi)
(Foto: Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus baru dalam transaksi tindak pidana korupsi. Jika selama ini suap diberikan secara tunai atau transfer, sekarang duit diberikan melalui ATM. KPK mengaku mereka menemukan modus operandi ini.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama yakni Adi Putra Kurniawan membuka empat rekening dengan nama fiktif. Kemudian ATM-nya diberikan kepada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

Lalu, APK (Adi Putra Kurniawan) menyetor uang secara terus-menerus ke rekening tersebut,” ujar Basaria dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Basaria menduga uang itu telah digunakan oleh Tonny. Selain untuk pembayaran hotel, celakanya uang haram itu digunakan untuk biaya anak-anaknya.

Diketahui pada saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar di tempat tinggal Tonny. Selain itu, penyidik juga menemukan empat ATM berisi uang. Salah satunya adalah ATM mandiri berisi uang Rp 1,174 miliar.

Baca Juga:  Dorong UMKM Binaan Ekspor ke Jepang, Bank UMKM Jatim Jalin Kerja Sama Atase Perdagangan RI di Tokyo

Uang tersebut diduga merupakan hasil suap dalam pengerjaan pengerukan Pelabuhan di Tanjung Mas Semarang. Penyidik menduga Tonny juga menerima suap dari pihak-pihak lain terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai 2016 hingga 2017.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 206