Pengisian Data Seluler Diklaim untuk Mengurangi Kejahatan Cyber

Sim Card seluler. (Foto: Eriec Dieda/Ilustrasi)

Sim Card seluler. (Foto: Eriec Dieda/Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan registrasi data seluler yang dilakukan pemerintah hanya bisa dilakukan pada tiga nomor.

“Jadi nanti kalau anda sudah terdaftar 3 nomor misalnya nanti ingin diganti karena terjadi kesalahan data, itu bisa dimintakan kembali juga untuk ganti nomor. Itu ada tapi di gerai. Kalau di luar tiga nambah itu ke gerai,” kata Henry di Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Henry melanjutkan dimungkinkan ada orang yang beli 10 atau 100 Misalny untuk perusahaan.

“Itu boleh tapi ditutup kemungkinan bagi mereka yang ingin memakai untuk kejahatan. Kalau sekarang beli, besok beli dengan begitu mudahnya itu yang tidak bisa lagi,” katanya.

Selain itu, Henri juga mengungkapkan pendaftaran data seluler merupakan bagian dari penataan untuk melawan kejahatan siber atau cyber. “Yang pertama data dulu kan. Kalau semua datanya sudah lengkap penggunaan nomer telpon itu berbasis identitas data yang dimiliki oleh kemendagri maka kan menjadi lebih jelas,” jelasnya.

Henri melanjutkan ada juga orang asing yang beli sim card dan identitasnya di isi sembarangan. Dan hal tersebut memungkinkan dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Jadi kalau semua berbasis data kalo dalam negeri pakai KK atau NIK kalau luar negeri pakai paspor itu untuk supaya mengelimimir terjadinya sebuah cyber crime atau penipuan-penipuan semacam itu,” pungkasnya.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Exit mobile version