Hukum

Kemenkominfo Bakal Denda Rp 1 M Penyebar Hoaks, Siapa Pertama Kali Kena?

hoaks, hoax, informasi bohong, bpn prabowo-sandi, andi arief, skandal sandiaga, mobil esemka, berita palsu, berita bohong, nusantaranews
Penyebaran informasi palsu atau bohong (hoax). (Foto: alanu/dsfas)

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mengeluarkan rencana mendenda masyarakat yang kedapatan membuat dan menyebarkan berita palsu atau hoaks di platform media sosial. Rencana tersebut bakal tertuang dalam peraturan menteri atau permen turunan dari revisi undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).

Perihal rencana ini sendiri telah disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (3/2) kemarin. Menurutnya, permen itu nantinya akan menjadi semacam panduan untuk menangani konten-konten yang tersebar di lini massa media sosial yang bertentangan dengan UU ITE.

Di era pemerintahan Joko Widodo, UU ITE sempat diwarnai polemik dan kontroversi lantaran memakan banyak ‘korban’. Sebagian kalangan bahkan tak sungkan menyebut banyak ‘pasal karet’ di dalam UU ITE. Sehingga dianggap berbahaya.

Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkanPasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Terlepas dari itu, pakar telematika dan multimedia, Roy Suryo menyambut positif rencana Kemenkominfo mendenda pelaku penyebar hoaks di medsos.

“Aturan yang akan dibuat oleh Kemenkominfo ini bagus jika memang benar-benar fair (adil) dilaksanakan,” ujar Roy melalui pesan tertulis, Selasa (4/2/2020).

Hanya saj, Roy memberi catatan dari respon positif dari dirinya terhadap rencana Kemenkominfo tersebut. Salah satunya, pemerintah mesti berlaku adil, tidak pilih-pilih dalam penerapannya.

“Artinya tidak boleh hanya menyasar ke masyarakat saja, alias jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Roy.

“Kira-kira siapa yang bakal kena pertama ya?,” tutur Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Sekadar tambahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini dipimpin oleh Johnny G Plate. Ia menggantikan Menkominfo sebelumnya, Rudiantara. Johhny G Plate adalah seorang politisi Partai NasDem. Kini, selain menjabat sebagai Menpora di Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf Amin, Johhny juga merupakan sekretaris jendral partai politik besutan Surya Paloh tersebut. (eda)

Related Posts

1 of 3,050